Besok, KPK Periksa Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
 Eddy Flo - Kamis, 26 September 2019
Eddy Flo - Kamis, 26 September 2019 
                KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, pada Jumat (27/9) besok.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI dan gratifikasi.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Imam Nahrawi Diduga Dilakukan Kelompok 'Taliban' di KPK
"Besok (Jumat 27 September 2019) kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).
 
Febri berharap Imam Kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Namun eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini enggan berspekulasi Imam akan langsung ditahan atau tidak usai pemeriksaan.
"Kami harap yang bersangkutan (Imam) bisa hadir dalam pemeriksaan," ujar Febri.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi. Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Baca Juga:
Imam Nahrawi Tersangka Korupsi, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).(Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
 
                      KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
 
                      KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang
 
                      Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
 
                      KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah
 
                      KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim
 
                      Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina
 
                      Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
 
                      




