Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi

Kantor Kejari Solo.(Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - MANTAN Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo Lilik Kusnandar buka suara ditetapkan tersangka korupsi dana hibah KONI Solo periode 2021-2024 dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Ia menegaskan pihaknya membantah
menyalahgunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. Meskipun demikian, ia membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka oleh Kejari Solo.

“Saya membantah melakukan korupsi dana hibah KONI 2021-2024. Surat penetapan tersangka dari Kejari Solo sudah saya terima,” kata Lilik, Selasa (5/5).

Ia mengatakan sampai saat ini belum menerima surat pemanggilan sebagai tersangka oleh Kejari Solo. Dia membantah menggunakan dana KONI Solo untuk kepentingan pribadinya.

"Saya tidak pernah beli barang-barang dari uang KONI,” katanya.

Terkait dengan pemotongan dana cabang olahraga dan atlet yang digunakan untuk pembayaran pajak, kata dia, sebagian pajak memang sudah dibayarkan. Namun, ada sisa dana yang digunakan untuk keperluan operasional organisasi yang sulit dipertanggungjawabkan secara formal. "Jadi cabang olahraga itu kalau terima dana memang kita potong 6 persen, 5 persen, 2,5 persen, dan beragam untuk pajak," kata dia

Baca juga:

Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar


Sementara itu, saat ditanya terkait dengan pengembalian uang ke Kejari Solo, dia menyebut pihaknya telah mengembalikan uang sekitar Rp 320 juta, yang diklaimnya sebagai sisa pemotongan pajak dari cabang olahraga dan atlet. "Uangnya ya hanya itu memang Rp 320 juta itu, yang sebagian kan sudah dibayarkan sekitar Rp 400 juta sekian, sudah dibayarkan pajak. Selama ini kami juga diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan tidak ada temuan (korupsi),” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Solo menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI periode 2021-2024, dengan kerugian negara Rp 1 miliar. Kedua tersangka adalah inisial LK (eks Ketua KONI) dan TAR (eks Bendahara KONI).

“Kedua tersangka tersebut saat ini belum ditahan serta dimintai keterangan sebagai tersangka. Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan belum lama ini,” ujar Kajari Solo, Supriyanto pada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5).

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti lain yang berkaitan.

“Kami tetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dana hibah KONI, inisial LK dan TAR, yang merupakan mantan pengurus KONI tahun sebelumnya,” ucap dia.(Ismail/Jawa Tengah)

Baca juga:

Eks Dirut Bank Jateng Supriyatno Dituntut 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi Sritex



#Solo #Kasus Korupsi #KONI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Indonesia
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus memastikan barang bukti tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Polresta Solo Musnahkan Sabu 3,5 Kilogram Senilai Miliaran, 3 Juta Nyawa Terselamatkan
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Hal itu terjadi akibat tingginya belanja pegawai yang menggerus APBD.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Tekanan Fiskal, 5 Daerah Soloraya Terancam Kesulitan Bayar Gaji ASN
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Rumah bersejarah ini memiliki nilai historis yang penting dan layak dilestarikan sebagai bagian dari identitas Kota Surakarta.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Sambut HUT ke-81 RI, Pemkot Solo Kebut Revitalisasi Rumah Brigjen Slamet Riyadi
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Penyidikan Bupati Kuansing: KPK menemukan dugaan pemotongan TPP ASN hingga sekitar 50 persen serta indikasi ASN diminta menyumbang untuk menutupi temuan BPK
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Pemotongan TPP ASN hingga 50 Persen dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Selain membantu mengurangi persoalan sampah, proyek tersebut diproyeksikan menciptakan hampir 300 lapangan kerja
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Investor AS Bakal Kelola Sampah Aglomerasi Soloraya Dengan Pola Waste To Fuel
Bagikan