Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK

Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan. (Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Juru Bicara Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Pakoenegoro, menegaskan Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan mengajukan permohonan audit keuangan dana hibah Keraton Surakarta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Permohonan audit keuangan tersebut merupakan dana hibah era kepemimpinan Paku Buwono XIII periode 2018-2025.

“Saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta pada Kamis 22 Januari 2026,” kata Kangjeng Pakoenegoro, Senin (23/2). Ia menyebut BPK sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.

Dijelaskan pula bahwa Gusti Tedjowulan telah menerima Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Pelindungan.

Penunjukan Gusti Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Surakarta menandai masuknya era kepemimpinan baru dalam pengelolaan keraton. Sekaligus menegaskan, walau ada dua sosok yang telah mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, belum ada raja yang definitif dan diakui pemerintah.

Baca juga:

Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta

"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," tambah Pakoenegoro.

Kangjeng Pakoenegoro melanjutkan bahwa Gusti Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.

"Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum," kata dia.

Ia menambahkan dalam hal ini Gusti Tedjowulan juga melarang kepentingan pribadi dan/atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan yang berasal dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.

"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," kata Pakoenegoro. (Ismail/Jawa Tengah).

#Dana Hibah #Keraton Surakarta #BPK #Audit BPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
KPK ungkap permintaan Rp1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK Sumsel terkait laporan keuangan Pemkab Muara Enim. OTT tangkap bupati nonaktif Edison dan ASN BPK.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Modus Skandal Jual-Beli Ubah Hasil Audit BPK di OTT Bupati Muara Enim
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Polisi Selidiki Penyebab Anggota BPK Bisa Tewas saat Kebakaran sementara Orang Lainnya Selamat
Haerul Saleh disebut berada di lantai empat rumah saat kebakaran terjadi.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Polisi Selidiki Penyebab Anggota BPK Bisa Tewas saat Kebakaran sementara Orang Lainnya Selamat
Indonesia
Anggota BPK Haerul Saleh, yang Meninggal dalam Kebakaran Rumahnya, akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
BPK meminta masyarakat dapat memberikan privasi bagi keluarga besar almarhum pada masa berkabung ini.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Anggota BPK Haerul Saleh, yang Meninggal dalam Kebakaran Rumahnya, akan Dimakamkan di Kolaka Sultra
Indonesia
3 Orang ART Selamat Saat Rumah Anggota BPK Terbakar
Korban sudah diatasi oleh petugas dan dibawa menggunakan ambulance ke RSUD Pasar Minggu untuk penanganan lebih lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
3 Orang ART Selamat Saat Rumah Anggota BPK Terbakar
Indonesia
Mentan Kenang Anggota BPK Haerul Saleh yang Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya, Sosok Sederhana dan Berintegritas
Haerul dikenal sebagai sosok yang menjunjung profesionalisme dan memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas negara.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Mentan Kenang Anggota BPK Haerul Saleh yang Tewas Akibat Kebakaran di Rumahnya, Sosok Sederhana dan Berintegritas
Indonesia
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Selain masalah finansial, perbedaan spesifikasi teknis atau interoperabilitas menjadi hambatan serius
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Bagikan Dana Hibah Rp 11 Triliun ke Masyarakat
Dalam sebuah unggahan, masyarakat Indonesia diminta mendaftar untuk mendapat dana hibah sebelum terlambat.
Frengky Aruan - Kamis, 23 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Bagikan Dana Hibah Rp 11 Triliun ke Masyarakat
Berita Foto
BPK Serahkan Laporan IHPS Semester II 2025 dalam Rapat Paripurna DPR
Ketua DPR Puan Maharani menerima laporan IHPS dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 April 2026
BPK Serahkan Laporan IHPS Semester II 2025 dalam Rapat Paripurna DPR
Indonesia
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Ketiadaan regulasi komprehensif dalam Peraturan Presiden terkait peran BPKP memicu potensi bias kewenangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Kewenangan Audit Investigatif BPKP Disorot DPR RI, Siapa Paling Berwenang Hitung Kerugian Negara?
Bagikan