Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 18 September 2019
 KPK Tetapkan Menpora Imam Nahrawi Tersangka Suap Dana Hibah KONI

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Bantuan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam Penyidikan tersebut ditetapkan dua orang sebagal tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/9).

Baca Juga:

Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi

Alexander menjelaskan, bahwa penetapan tersangka Imam dan Ulum ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat ‎lima orang sebelumnya. Antara lain yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, Bendum KONI, Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora, Mulyana, Pejabat Penbuat Komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora.

KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI
KPK tetapkan Menpora Imam Nahrawi tersangka kasus dana hibah KONI (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam perkara ini, Imam diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.5 miliar," ujar Alex.

Baca Juga:

Suap Kemenpora, Imam Nahrawi Lempar Tanggung Jawab ke Anak Buahnya

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora dan penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.

"Dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," kata Alex.

Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Pon)

Baca Juga:

KPK Telusuri Uang Rp400 Juta dari Pejabat KONI ke Menpora Imam Nahrawi

#Imam Nahrawi #Menpora Imam Nahrawi #Dana Hibah #KONI #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi
Dia membantah menggunakan dana KONI Solo untuk kepentingan pribadinya.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Rugikan Negara Rp1 Miliar, Eks Ketua KONI Bantah Korupsi
Indonesia
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Selain masalah finansial, perbedaan spesifikasi teknis atau interoperabilitas menjadi hambatan serius
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
DPR Beri Peringatan Keras Soal Biaya Perawatan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi C551 Hasil Hibah dari Italia
Indonesia
Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar
Penyimpangan terjadi setelah dana hibah dari Pemkot Surakarta masuk ke rekening KONI dan dilakukan pencairan.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Kejari Tetapkan Mantan Ketua KONI Solo Tersangka Korupsi Dana Hibah, Kerugian Rp 1 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Bagikan Dana Hibah Rp 11 Triliun ke Masyarakat
Dalam sebuah unggahan, masyarakat Indonesia diminta mendaftar untuk mendapat dana hibah sebelum terlambat.
Frengky Aruan - Kamis, 23 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Akan Bagikan Dana Hibah Rp 11 Triliun ke Masyarakat
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK
Permohonan audit keuangan terkait dana hibah era kepemimpinan Paku Buwono XIII periode 2018-2025.
Frengky Aruan - Senin, 23 Februari 2026
Rawan Penyimpangan Dana Hibah Keraton 2018-2025, Tedjowulan Kirim Surat Audit BPK
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Dana hibah yang diterima Keraton Solo ada dua jenis, yaknin ada hibah fisik dan hibah dana atau keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Januari 2026
Dana Hibah Dikirim ke Rekening Pribadi, Ini Pengakuan Keraton Surakarta
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Bagikan