Kasus Dana Hibah KONI, KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi


Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum ditahan KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, Rabu (11/9) malam. Miftahul tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat keluar Gedung KPK, Jakarta sekitar pukul 20.40 WIB.
"Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," kata Ulum sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Baca Juga:
KPK Telusuri Uang Rp400 Juta dari Pejabat KONI ke Menpora Imam Nahrawi
Penahanan terhadap Ulum mengejutkan awak media. Hal ini lantaran KPK belum mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ulum. Padahal, penahanan terhadap seseorang biasanya dilakukan setelah KPK mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan yang diiringi penetapan tersangka terhadap orang tersebut.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ucapan Ulum. Febri mengatakan status perkara yang terkait Ulum sudah naik ke penyidikan. Febri berjanji segera menyampaikan status perkara Ulum. Saat ini, terdapat sejumlah kegiatan yang masih dilakukan tim penyidik.
"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Febri menyatakan, penyidik menahan Ulum di Rutan Gedung KPK. Ulum bakal mendekam di sel tahanan setidaknya untuk 20 hari ke depan.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," ujarnya.
Nama Ulum dan Imam Nahrawi kerap mencuat dalam kasus dugaan suap dana hibah pemerintah melalui Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Jaksa KPK menyebut Ulum menerima Rp11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Penerimaan uang disebut jaksa atas sepengetahuan Menpora Imam Nahrawi. Dari kasus ini, KPK mengembangkan dengan menyelidiki anggaran dan program Kempora sejak 2014 hingga 2018 atau selama era Menteri Imam Nahrawi.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, lima orang yang dijerat KPK sedang dan telah menjalani persidangan. Tiga pihak dari Kempora yakni, Deputi IV Kempora Mulyana; PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga terdakwa akan mendengarkan putusan Pengadilan dalam persidangan, Kamis (12/9) besok. Sedangkan dua pihak dari KONI, yakni Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy telah divonis bersalah karena menyuap pejabat Kempora.
Baca Juga:
KPK Minta Menpora Imam Nahrawi Hadiri Sidang Suap Dana Hibah KONI
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Ending Fuad Hamidy, sementara Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dalam putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

KPK Maraton Periksa 17 Orang Terkait Kasus Dana Hibah Jatim di Polres Malang

Besok, KPK Periksa Khofifah di Polda Jatim terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah

KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Korupsi Dana Hibah

KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim

Indonesia Berikan Hibah Agrikultur Pelatihan Budidaya Alpukat Untuk Rakyat Palestina

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Bakal Periksa La Nyalla di Kasus Dana Hibah Jatim

KPK Duga Ada Aliran Duit Korupsi Dana Hibah saat La Nyalla Pimpin KONI Jatim
