KPK Dalami dan Periksa Pengurus Masjid, Musala, dan Majelis Taklim Penerima Dana Hibah Pemprov Jatim
Ilustrasi KPK. (Foto: KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Baca juga:
Ketua Pansus Pendidikan Sebut Uji Coba Sekolah Swasta Gratis Pakai Dana Hibah
KPK terus mendalami proses pengajuan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat memeriksa 14 ketua kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee (biaya komitmen) kepada para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/5).
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut dilakukan di Polres Situbondo pada Kamis (22/5), dan terkait kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 15 ketua pokmas yang diperiksa penyidik KPK berasal dari Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, Pokmas Anugrah, Pokmas Berjaya, Pokmas Jatisari Makmur, Pokmas Kumbang Sejahtera, Pokmas Widuri Makmur, dan Pokmas Gading Gajah.
Kemudian Pokmas Kampong Indah, Pokmas Kembang Jati, Pokmas Alam Sejahtera, Pokmas Tani Makmur, dan Pokmas Berkah Srikandi. Selain 15 ketua pokmas, KPK juga memeriksa pengurus masjid, musala, dan majelis taklim. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral