KPK: Peran Imam Nahrawi Signifikan di Korupsi Kemenpora

Menpora Imam Nahrawi melantik Mulayana sebagai Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Foto: Kemenpora
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap indikasi peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
"Saya belum bisa simpulkan itu tapi indikasinya memang peranan yang bersangkutan (Menpora) signifikan ya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12) malam.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuyserta, Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo serta staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Saut memastikan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan suap ini. Menurutnya, jika telah memiliki bukti permulaan yang cukup, lembaga antirasuah akan langsung menjerat Menpora, ataupun petinggi KONI lainnya.
"Kekuatan buktinya yang paling penting. Tetapi yakinlah, sekarang kalau buktinya cukup karena istilah 'dan kawan-kawan' (pada penetapan tersangka) akan kemana-mana," tegas Saut.
Saut menyebut anak buah Imam Nahrawi, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto diduga menerima uang Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI. "Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya," ungkap Saut.
Pada April 2018 Mulyana diduga menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Menurut Saut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Diduga terjadi kongkalikong sebelum KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
"Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar," pungkas Saut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
