Jokowi tidak Salah Presiden Boleh Kampanye, Cek Aturan Pasal UU-nya

Rabu, 24 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pandangannya dalam menyikapi Pemilu. Menurut dia, presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Namun, kata Jokowi, Presiden harus adil dalam melakukan kampanye dengan tidak menggunakan fasilitas negara sebagai alat untuk berkampanye. "Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Ucapan Jokowi itu sempat menjadi trending dan bahan perbincangan di media dan media sosial, khususnya terkait netralitas pemerintah saat dalam Pilpres. Namun, jika ditelisik lebih jauh tidak ada yang salah dari omongan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Seharusnya Beri Teladan

Merujuk Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu memang memperboleh Presiden dan para menteri kabinet berkampanye. Berikut ini pasal-pasal dalam UU Pemilu yang mengatur kampanye presiden dan para pembantunya:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.


(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 304:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Meskipun demikian, terdapat pengecualian fasilitas yang melekat pada presiden dan wakil presiden selama masa kampanye.

Pasal 305

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. (*)

Baca Juga:

Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan