Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Seharusnya Beri Teladan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 24 Januari 2024
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Timnas AMIN: Seharusnya Beri Teladan

Sudirman Said. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) angkat suara soal pernyataan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut seorang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam kontestasi Pemilu.

Co-kapten Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Sudirman Said menyayangkan pernyataan Jokowi itu. Dia ingin kepala negara memberikan teladan dan contoh tentang netralitas.

Baca Juga:

Keberpihakan Presiden dan Menteri ke Paslon Bisa Menimbulkan Konflik dan Ketidakharmonisan

Karena ibarat pertandingan Presiden adalah wasit tertinggi.

“Jadi, kami ingin kepala negara memberikan teladan dan memberikan contoh netralitas karena ibarat pertandingan, presiden itu kan wasit tertinggi kan, betul enggak? Nah, kalau wasit tertinggi merangkap pemain, terus bagaimana?” kata Sudirman Said kepada awak media di Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (24/1).

Sudirman yang pernah menjadi Menteri ESDM ini pun mengkritis soal ucapan Jokowi itu.

"Karena kalau itu muncul dari seorang kepala negara, ya memang kita ada dalam keadaan bencana. Bagaimana mungkin seorang kepala negara mengatakan Presiden boleh, menteri boleh tidak netral," jelas dia.

Menurut Sudirman, jika mau adil maka yang bersangkutan harus berhenti dulu dari jabatannya.

Seorang menteri harus berhenti dari jabatan menteri, baru bisa melakukan apapun. Untuk Presiden, juga harus cuti terlebih dulu, kemudian baru bisa melakukan kampanye.

Baca Juga:

TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

"Kalau mau fair, berhenti dulu. Berhenti dari jabatan menteri boleh melakukan segala macam. Atau cuti sebagai Presiden, boleh melakukan kampanye," pungkas dia.

Presiden Jokowi sebelumnya memberikan pandangannya menyikapi Pemilu. Ia mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilu.

"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Presiden itu boleh lho kampanye. Presiden itu boleh lho memihak," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).

Namun, kata Jokowi, Presiden harus adil dalam melakukan kampanye. Ia menegaskan fasilitas negara tidak bisa menjadi alat untuk berkampanye.

"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujarnya.

Menurut Jokowi, dia merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Begitu pun dengan para menteri di Kabinet Indonesia Maju.

"Masa gini engga boleh, berpolitik engga boleh. Boleh (kampanye). Menteri juga boleh," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Teliti Laporan Cuitan Akun X Kemhan Kampanye untuk Prabowo-Gibran

#Pilpres #Pilpres 2024 #Jokowi #Joko Widodo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Teman KKN UGM Jokowi mengatakan, bahwa ia memiliki nama panggilan Jack. Hal itu terungkap saat sidang lanjutan gugatan ijazah di PN Solo, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Jokowi mengatakan, "Tetapi tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan (menteri) untuk korupsi, nggak ada".
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Indonesia
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
PAN mengusulkan agar ambang batas pilpres dan parlemen dihapus dalam revisi UU Pemilu.
Soffi Amira - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan menduetkan Gibran-Kaesang di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Indonesia
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Dito Ariotedjo ikut mendampingi Jokowi bertemu PM Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud membahas lobi penambahan kuota haji Indonesia tahun 2024.
Wisnu Cipto - Jumat, 23 Januari 2026
Hadir Bawa Badan, Eks Menpora Dito Siap Diperiksa KPK soal Dampingi Jokowi Lobi Haji
Indonesia
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Roy Suryo Ajukan Ahli Bedah Saraf hingga Pendeteksi Gambar ke Polda Metro, Tepis Penetapan Status Tersangka Dirinya
Indonesia
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Mensesneg, Prasetyo Hadi mengatakan, tidak wacana pemilihan Presiden lewat MPR. Pilpres akan tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bagikan