TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 Januari 2024
TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Presiden Jokowi dianggap melanggar hukum karena mendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Foto: Sekretariat Kabinet RI

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi tudingan pihak-pihak lain mengenai Presiden Jokowi yang melakukan perbuatan yang melanggar dengan mendukung kubu nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), berhak menentukan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pemilu Umum (Pemilu) 2024. Sekalipun itu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat

Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto: ANTARA/TKN Prabowo-Gibran

Menurut Habiburokhman, tuduhan tersebut merupakan narasi sesat. Sebab, secara prinsip dan etik, serta ketentuan hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Jokowi untuk mendukung Capres-Cawapres dalam Pilpres.

Adapun Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung," ucap Habiburokhman, Rabu (24/1).

Logika tersebut, kata dia, runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi kitab juga mengatur seorang presiden bisa maju untuk kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent.

Baca juga: Ganjar tak Masalah Banyak Menteri Dukung Prabowo yang Penting Fair

"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," urainya.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, bahwa Indonesia sudah memiliki aturan ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan demi menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lalu, Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," tuturnya.

Demi menegakkan aturan tersebut, kata Habiburokhman, Indonesia memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan, yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya, kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya. (Asp)

Baca juga: Jokowi Diminta Secara Terbuka Dukung Gibran dan Partai Kaesang

#Pilpres 2024 #Prabowo Subianto #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Pertemuan para tokoh GNB dengan Presiden Prabowo akan membahas mengenai perkembangan terakhir dan kondisi terkini bangsa Indonesia.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Prabowo Undang Tokoh Gerakan Nurani Bangsa ke Istana, Romo Magnis Datang Nyaris Telat
Indonesia
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Kursi Menko Pulkam dan Menpora kini masih kosong. Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, hanya menunggu waktu saja,
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo: Tunggu Waktunya
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Presiden RI, Prabowo Subianto, dinilai ingin melepas orang-orang di era Jokowi. Empat dari lima menteri yang dicopot pernah bertugas di era Jokowi.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
Indonesia
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Alasan politis terkait dengan upaya meredam ketegangan atau kontroversi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pakar Nilai Menteri Baru Harus Berhati-hati dalam Berkomunikasi dan Fokus Pada Program 'Quick Wins'
Indonesia
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan mengatakan, reshuffle kabinet Prabowo cukup mengejutkan. Ia mengatakan, kabinet ini berfokus pada ekonomi dan hukum.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Dinilai Mengejutkan, IPR Sebut Reshuffle Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi dan Politik Hukum
Indonesia
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Prabowo melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara, Senin (8/9) malam.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 September 2025
Arahan Prabowo untuk Anggota DPR Fraksi Gerindra: Harus Mawas Diri dan Jaga Ucapan serta Perilaku
Indonesia
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Selain anggota Fraksi Gerindra, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga kader Gerindra, terlihat hadir di lokasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Legislator Gerindra Malam Ini Kumpul di Kertanegara, Akses Jalan Depan Rumah Prabowo Ditutup untuk Umum
Indonesia
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Mukhtarudin baru saja dilantik jadi Menteri P2MI. Ia menggantikan posisi Abdul Kadir Karding. Lalu, bagaimana sepak terjang kariernya?
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Mukhtarudin yang Dilantik Jadi Menteri P2MI, Gantikan Posisi Abdul Kadir Karding
Indonesia
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Irfan Yusuf dilantik sebagai Menteri Haji dan Umrah. Ia merupakan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH. Hasyim Asy'ari.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Profil Irfan Yusuf, Cucu Hasyim Asy'ari yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
Bagikan