TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 Januari 2024
TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Presiden Jokowi dianggap melanggar hukum karena mendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Foto: Sekretariat Kabinet RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi tudingan pihak-pihak lain mengenai Presiden Jokowi yang melakukan perbuatan yang melanggar dengan mendukung kubu nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), berhak menentukan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pemilu Umum (Pemilu) 2024. Sekalipun itu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat

Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto: ANTARA/TKN Prabowo-Gibran

Menurut Habiburokhman, tuduhan tersebut merupakan narasi sesat. Sebab, secara prinsip dan etik, serta ketentuan hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Jokowi untuk mendukung Capres-Cawapres dalam Pilpres.

Adapun Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung," ucap Habiburokhman, Rabu (24/1).

Logika tersebut, kata dia, runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi kitab juga mengatur seorang presiden bisa maju untuk kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent.

Baca juga: Ganjar tak Masalah Banyak Menteri Dukung Prabowo yang Penting Fair

"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," urainya.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, bahwa Indonesia sudah memiliki aturan ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan demi menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lalu, Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," tuturnya.

Demi menegakkan aturan tersebut, kata Habiburokhman, Indonesia memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan, yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya, kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya. (Asp)

Baca juga: Jokowi Diminta Secara Terbuka Dukung Gibran dan Partai Kaesang

#Pilpres 2024 #Prabowo Subianto #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, merasa gagal usai seorang anak bunuh diri karena tak mampu bersekolah.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Kasus Anak Bunuh Diri di Ngada, Gubernur NTT: Kami Gagal Urus Kemiskinan
Indonesia
Alwi Shihab Ungkap Sikap Prabowo soal Board of Peace dan Palestina, Tegaskan Dukungan Two-State Solution
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan dukungan terhadap solusi konflik Palestina-Israel.
Soffi Amira - Rabu, 04 Februari 2026
Alwi Shihab Ungkap Sikap Prabowo soal Board of Peace dan Palestina, Tegaskan Dukungan Two-State Solution
Indonesia
Prabowo Marah-Marah, TNI-Polri Langsung Bersih-Bersih Sampah di Pantai Bali
Kemarahan Presiden Prabowo Subianto atas kondisi sampah di Bali memicu reaksi cepat dari aparat Kepolisian dan TNI.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Prabowo Marah-Marah, TNI-Polri Langsung Bersih-Bersih Sampah di Pantai Bali
Indonesia
Target Mulai Tahun Ini, Pemerintah Putar Otar Cari Skema Pembiayaan Program Gentengisasi
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan program gentingisasi, gagasan Presiden Prabowo Subianto yang ditargetkan mulai berjalan tahun 2026 ini.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Target Mulai Tahun Ini, Pemerintah Putar Otar Cari Skema Pembiayaan Program Gentengisasi
Indonesia
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Presiden RI, Prabowo Subianto, menemui perwakilan ormas Islam di Istana Kepresidenan, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Indonesia
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, membenarkan bahwa agenda utama yang diterima pihaknya adalah koordinasi terkait dewan perdamaian internasional
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Februari 2026
Prabowo Bakal Rutin Lakukan Pertemuan dengan Ormas Islam dan Pimpinan Ponpes, Digelar 3 Hingga 4 Bulan Sekali
Indonesia
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Tetap Terkena Dampaknya
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta semua pihak tak memandang enteng Perang Dunia III. Sebab, Indonesia tetap terkena dampaknya.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Wanti-wanti Ancaman Perang Dunia III, Indonesia Tetap Terkena Dampaknya
Indonesia
Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya
Presiden RI, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa kelapa sawit merupakan Miracle Crop. Ia juga mengungkapkan alasan memprioritaskan pengembangannya.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Sebut Kelapa Sawit 'Miracle Crop', Ungkap Alasan Prioritaskan Pengembangannya
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengultimatum eks pimpinan BUMN yang tak bertanggung jawab. Ia mengancam akan dipanggil Kejaksaan.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Ultimatum Eks Pimpinan BUMN, Siap-siap Dipanggil Kejaksaan
Bagikan