TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 24 Januari 2024
TKN Prabowo-Gibran: Presiden Jokowi Boleh Dukung Capres Manapun

Presiden Jokowi dianggap melanggar hukum karena mendukung Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. Foto: Sekretariat Kabinet RI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menanggapi tudingan pihak-pihak lain mengenai Presiden Jokowi yang melakukan perbuatan yang melanggar dengan mendukung kubu nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI), berhak menentukan dukungan terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres di Pemilu Umum (Pemilu) 2024. Sekalipun itu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Jika Jokowi Kampanye Buat Satu Pasangan Capres Cawapres, Kesan Nepotisme Makin Kuat

Wakil Komandan Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. Foto: ANTARA/TKN Prabowo-Gibran

Menurut Habiburokhman, tuduhan tersebut merupakan narasi sesat. Sebab, secara prinsip dan etik, serta ketentuan hukum, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Jokowi untuk mendukung Capres-Cawapres dalam Pilpres.

Adapun Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur, bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.

"Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasan untuk menguntungkan pihak yang didukung," ucap Habiburokhman, Rabu (24/1).

Logika tersebut, kata dia, runtuh sejak awal, karena Pasal 7 konstitusi kitab juga mengatur seorang presiden bisa maju untuk kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent.

Baca juga: Ganjar tak Masalah Banyak Menteri Dukung Prabowo yang Penting Fair

"Poinnya adalah Presiden boleh mendukung salah satu calon atau bahkan boleh maju kedua kalinya saat berstatus Presiden yang penting jangan menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya," urainya.

Politikus Gerindra ini menyebutkan, bahwa Indonesia sudah memiliki aturan ketat untuk mencegah Presiden menggunakan kekuasaan demi menguntungkan dirinya atau calon yang didukung.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Lalu, Pasal 547 yang mengatur setiap pejabat negara yang membuat kebijakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun," tuturnya.

Demi menegakkan aturan tersebut, kata Habiburokhman, Indonesia memiliki penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan, yaitu Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Intinya, kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu Paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tuturnya. (Asp)

Baca juga: Jokowi Diminta Secara Terbuka Dukung Gibran dan Partai Kaesang

#Pilpres 2024 #Prabowo Subianto #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Mulai Kaji Pendanaan LRT Jakarta, Integrasi MRT dan Transjakarta Disiapkan
Danantara kini mulai mengkaji pendanaan LRT Jakarta. Integrasi dengan MRT dan Transjakarta sudah masuk pembahasan.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
Danantara Mulai Kaji Pendanaan LRT Jakarta, Integrasi MRT dan Transjakarta Disiapkan
Indonesia
Men-HAM Pigai Bongkar Sosok 'Pakar' Eks Menteri yang Disentil Prabowo, Ini Ciri-Cirinya!
Kritik Presiden Prabowo ditujukan kepada untuk oknum 'pakar' eks Menteri merangkap buzzer dan partisan politik, bukan ilmuwan murni. Cek detailnya!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Men-HAM Pigai Bongkar Sosok 'Pakar' Eks Menteri yang Disentil Prabowo, Ini Ciri-Cirinya!
Indonesia
Prabowo Minta Pendidikan hingga PTN Gratis, Mendiktisaintek Kaji Skema Pembiayaan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta pendidikan hingga PTN digratiskan. Mendiktisaintek pun mulai mengkaji skema biayanya.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Prabowo Minta Pendidikan hingga PTN Gratis, Mendiktisaintek Kaji Skema Pembiayaan
Olahraga
Indonesia Koleksi 5 Medali di Hari Pertama Asian Games 2026, Masih Tunggu Emas
Indonesia mengoleksi lima emas di hari pertama Asian Games 2026. Emas menjadi target berikutnya.
Soffi Amira - Senin, 21 September 2026
Indonesia Koleksi 5 Medali di Hari Pertama Asian Games 2026, Masih Tunggu Emas
Indonesia
DPR Dukung Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga PTN, Harus Dibarengi Pemenuhan Gizi Anak
Anggota Komisi X DPR RI Elnino M Husein Mohi mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto menggratiskan biaya pendidikan.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
DPR Dukung Prabowo Gratiskan Pendidikan dari SD hingga PTN, Harus Dibarengi Pemenuhan Gizi Anak
Indonesia
Klaim Stok Pangan Aman Buat El Nino, Prabowo Janji Bagikan Ribuan Kapal Nelayan
Presiden Prabowo Subianto umumkan capaian swasembada pangan dan bebas impor solar saat menghadiri 100 Tahun Gontor di Ponorogo. Cek rincian pidatonya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Klaim Stok Pangan Aman Buat El Nino, Prabowo Janji Bagikan Ribuan Kapal Nelayan
Dunia
Pekik 'Free Palestine' Presiden Prabowo Guncang Peringatan 100 Tahun Gontor
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Resepsi Kesyukuran 100 Tahun Gontor di Ponorogo dengan menyuarakan kemerdekaan Palestina
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Pekik 'Free Palestine' Presiden Prabowo Guncang Peringatan 100 Tahun Gontor
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi Menlu Sugiono mewakili Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Cek agenda lengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Terkonfirmasi! Presiden Prabowo Tidak Hadir Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, Delegasi Dipimpin Menlu
Indonesia
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
LRT Jakarta akan diperpanjang ke JIS dan Whoosh. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, meminta bantuan ke Danantara.
Soffi Amira - Rabu, 16 September 2026
Pramono Ingin LRT Jakarta Diperpanjang ke JIS dan Whoosh, Minta Bantuan Danantara
Bagikan