Jokowi Teken Perpres Tambah Posisi Wakil Menteri Sosial

Kamis, 23 Desember 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Poin utama dalam Perpres itu adalah posisi wakil menteri sosial.

Jabatan wamensos dituangkan dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.

Baca Juga

BNPB Catat 7,5 Juta Menderita Akibat Bencana Alam, Kemensos Siapkan Lumbung Sosial

"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis (23/12).

Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wamensos berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: BPMI

Wamensos ditugaskan untuk membantu menteri sosial dalam melaksanakan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup wakil menteri sosial diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut:

"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan

b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyi ayat itu.

Namun, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan siapa sosok wamensos yang akan mendampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)

Baca Juga

Solo Pastikan Tidak Ada ASN Dapat Bantuan Bansos dari Kemensos

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan