Jokowi Teken Perpres Tambah Posisi Wakil Menteri Sosial
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: BPMI
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Poin utama dalam Perpres itu adalah posisi wakil menteri sosial.
Jabatan wamensos dituangkan dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
Baca Juga
BNPB Catat 7,5 Juta Menderita Akibat Bencana Alam, Kemensos Siapkan Lumbung Sosial
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis (23/12).
Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wamensos berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.
Wamensos ditugaskan untuk membantu menteri sosial dalam melaksanakan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup wakil menteri sosial diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut:
"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyi ayat itu.
Namun, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan siapa sosok wamensos yang akan mendampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)
Baca Juga
Solo Pastikan Tidak Ada ASN Dapat Bantuan Bansos dari Kemensos
Bagikan
Berita Terkait
Sebanyak 166 Sekolah Rakyat Telah Beroperasi dari Sabang sampai Merauke
Kemensos Telah Dirikan 30 Titik Dapur Umum, Bantuan Sudah Mulai Menjangkau Daerah Terisolir
Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Seluruh Rakyat Indonesia Diminta Mengheningkan Cipta Serentak Pukul 08.15
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Kemensos Gelontorkan Santunan Rp 15 Juta untuk Korban Meninggal akibat Banjir Bandang Bali
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025
Politikus PPP Kritik Keras Wamensos, Tegaskan Kemiskinan bukan Faktor Keturunan
Cek Lokasi Sekolah Rakyat Solo, Wamensos Agus: Infrastruktur Siap