Jokowi Teken Perpres Tambah Posisi Wakil Menteri Sosial


Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: BPMI
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Poin utama dalam Perpres itu adalah posisi wakil menteri sosial.
Jabatan wamensos dituangkan dalam pasal 2 Perpres Nomor 110 Tahun 2021. Aturan tersebut tidak ada pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial.
Baca Juga
BNPB Catat 7,5 Juta Menderita Akibat Bencana Alam, Kemensos Siapkan Lumbung Sosial
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi pasal 2 ayat (1) perpres yang diunggah laman Setkab, Kamis (23/12).
Wakil menteri sosial diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wamensos berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri sosial.

Wamensos ditugaskan untuk membantu menteri sosial dalam melaksanakan tugas Kementerian Sosial. Ruang lingkup wakil menteri sosial diatur dalam pasal 2 ayat (5) perpres tersebut:
"Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Sosial," bunyi ayat itu.
Namun, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum memutuskan siapa sosok wamensos yang akan mendampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini. (*)
Baca Juga
Solo Pastikan Tidak Ada ASN Dapat Bantuan Bansos dari Kemensos
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Cuma Modal KTP, Begini Cara Cek Dana Bansos PKH BPNT Juli 2025

Politikus PPP Kritik Keras Wamensos, Tegaskan Kemiskinan bukan Faktor Keturunan

Cek Lokasi Sekolah Rakyat Solo, Wamensos Agus: Infrastruktur Siap

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
