Penerima Bansos Main Judol Dicoret, DPR Ingatkan Validasi Data
Arsip - Iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, yang telah mencoret nama warga penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat dalam judi online (judol).
Bansos memang harus disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, dan tidak kepada mereka yang malah menyalahgunakan bantuan tersebut untuk judi, yang jelas merugikan banyak pihak.
"Ini menunjukkan bahwa Pemerintah tidak memberi ruang bagi pelaku judi untuk menerima bansos. Namun, sekali lagi saya minta agar Kementerian Sosial memastikan validasi data sebelum mencoret nama penerima bansos yang diduga terlibat dalam judi online," ujar Maman, dalam keterangannya, Selasa (22/7).
Baca juga:
Bantuan Subsidi Upah Harus Buat Kebutuhan atau Kegaiatan Produktif, Jangan Buat Judol
Sebelumnya Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengungkapkan bahwa jumlah penerima bansos yang dicoret pada periode penyaluran triwulan kedua mencapai 228.048 orang, dari total 603.999 keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi online, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Maman juga mengapresiasi kerja sama antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam memastikan bahwa penerima bansos adalah masyarakat yang berhak.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menyediakan saluran pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan jika nama mereka dicoret dengan indikasi terlibat judi online, meskipun sebenarnya tidak.
"Saya sarankan agar ada ruang pengaduan bagi mereka yang dicoret sebagai penerima bansos dengan tuduhan bermain judi online, padahal mereka tidak terlibat. Warga yang mengajukan pengaduan harus dapat memberikan bukti bahwa data mereka disalahgunakan. Kementerian Sosial juga harus menyiapkan data yang jelas untuk menanggapi pengaduan ini," ujarnya.
Baca juga:
571 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Judol, 200 Nama Penerima Sudah Dicoret
Maman mengingatkan bahwa adanya indikasi judi online di kalangan masyarakat, khususnya kelas menengah bawah, harus menjadi momentum bagi Pemerintah untuk secara tegas menghapus praktik judi yang merugikan.
"Pemerintah harus segera menindak tegas judi online dan memberikan hukuman bagi mereka yang terlibat, sehingga tidak ada lagi ruang bagi judi di Indonesia," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Peringatan Hari Pahlawan 10 November, Seluruh Rakyat Indonesia Diminta Mengheningkan Cipta Serentak Pukul 08.15
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta, DPR: Kualitas Layanan Jamaah Harus Tetap Terjaga
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Panja BPIH DPR dan Pemeritah Sepakati Biaya Haji Tahun 2026 Sebesar Rp87,4 Juta
Tok! Biaya Ibadah Haji 2026 Disepakati Rp 87.4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54 Juta
Biaya Haji 2026 Turun Rp 2 Juta per Jemaah, DPR dan Pemerintah Sepakat Setelah Pembahasan Panjang