Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RKUHP
Jumat, 20 September 2019 -
MerahPutih.com - Presiden Jokowi mengambil sikap tegas dengan adanya polemik soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang beredar saat ini. Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP.
Menurut Jokowi, keputusan ini ia keluarkan setelah dirinya mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Selain itu, Jokowi juga meminta Yasonna kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
Baca Juga
"Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi berharap DPR punya sikap yang sama dengan pemerintah soal pembahasan RUU KUHP ini karena masih banyak keberatan di masyarakat terkait sejumlah pasal dalam RKUHP.
"Saya harap DPR juga punya sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode selanjutnya," ujarnya.
Baca Juga
DPR menjadwalkan pengesahan RKUHP dalam Rapat Paripurna pada akhir September. Menurut jadwal, Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (24/9). (Knu)