Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu Penangguhan UU KPK, Ini Keuntungannya
Sabtu, 05 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu penangguhan Revisi UU KPK. Perppu penangguhan bisa berlaku selama satu tahun.
"Yang belum muncul dan sempat diwacanakan adalah Perppu penangguhan. Perppu penangguhan berlakunya Revisi UU KPK, setelah Revisi UU KPK diundangkan, keluarkan Perppu, tangguhkan selama satu tahun," katanya dalam diskusi MNC Trijaya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).
Baca Juga:
Ancaman Pemakzulan karena Jokowi Keluarkan Perppu Dinilai Tak Nyambung
Ia mengatakan, Presiden Soeharto dan SBY pernah mengeluarkan Perppu penangguhan.
"Contohnya Perppu penangguhan sudah banyak, zaman Soeharto era Orde Baru pernah ada Perppu penangguhan tentang Pajak Pertambahan Nilai tahun 84. Era SBY ada dua, pertama Perppu 2005 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, jadi ditangguhkan satu tahun, karena dianggap waktu itu belum siap sarana dan prasaran untuk penyelesaian hubungan industrial. Kedua, adalah Perpppu tentang penangguhan Peradilan Perikanan," ucapnya.

Dengan demikian, menurut Bayu, DPR dan pemerintah akan dianggap berada dalam posisi tengah. Tuntutan masyarakat yang kontra terhadap Revisi UU KPK pun terpenuhi.
"Ada tiga hal keuntungannya, satu KPK bisa bekerja sedia kala, kedua DPR enggak kehilangan muka karena Presiden bukan membatalkan tapi menangguhkan. Ketiga, kewibawaan Presiden terjaga, bukan tidak konsisten, tapi Presiden menangguhkan sambil mencari proses legislasi biasa yang partisipatif," ucapnya.
Baca Juga:
Soal Perppu KPK, YLBHI: Jokowi Berpihak Ke Rakyat atau Parpol?
Dalam waktu satu tahun itu, lanjut Bayu, bisa dilakukan untuk Jokowi membahas kembali revisi UU KPK.
Pembahasan tersebut harus bersifat partisipatif, membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat.

"Selama satu tahun, Presiden mengajak DPR untuk bahas lagi, dilakukan perubahan kembali atas revisi ini, mana yang ditolak itu dibuang, mana yang diperlukan untuk efektifnya pemberantasan korupsi di KPK tetap ada," ujarnya.
"Melalui proses legislasi biasa, jangan seperti kemarin terburu-buru, tertutup, tidak partisipatif. Undang semua pihak, masyarakat sipil, KPK, satu tahun ini waktu yang cukup untuk membahas lagi Revisi UU KPK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bayu menganggap Perppu penangguhan merupakan hal yang lazim dalam sebuah negara. (Knu)
Baca Juga: