JK: Kasus Setnov Bikin Citra Golkar Negatif

Kamis, 16 November 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, kasus yang terjadi atas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atau Setnov merupakan kampanye negatif bagi partai berlambang beringin tersebut.

"Golkar harus tetap solid, tapi juga kepemimpinan harus taat kepada hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana dia bisa dipercaya kan," kata Wapres di Jakarta, Kamis (16/11).

Menurutnya, terkait Setnov yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus kembali ke jalur hukum.

"Kalau apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Jangan seperti ini. Masyarakat jadi banyak bertanya-tanya," tegas JK.

Wapres saat memberikan materinya pada rakernas Partai Nasdem juga mengatakan apabila kader partai, baik itu di pemerintahan maupun di legislatif terlibat masalah maka akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada partai.

Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11).

KPK bahkan sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP.

Penyidik KPK juga mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai, Kebayoran Baru, sejak Rabu (15/11) malam. Namun, hingga saat ini Setnov belum diketahui keberadaannya.

Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek e-KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan