Jelang Verifikasi Parpol, Bawaslu Minta Jajarannya Bekerja Sesuai Regulasi

Selasa, 09 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan koordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Koordinasi ini dilakukan dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta para pengawas pemilu bekerja sesuai aturan perundang undangan serta mengedepankan prinsip kolektif kolegial.

Baca Juga

KPU Terima Dokumen Administrasi 13 Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Totok mengungkapkan Bawaslu telah diberikan akun Sistem Informasi Parpol (Sipol) oleh KPU. Namun, hingga saat ini akses yang diberikan hanya sebatas 'melihat' saja jika ada potensi pelanggaran disana.

"Saat ini verifikasi administrasi masih di tingkat RI. Akun Sipol (Sistem Informasi Politik) yang diberikan hanya 'melihat', tetapi bukan berarti diam. Kami bisa melakukan deteksi dini," ungkap Totok, Selasa (9/8).

 Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 secara daring (dalam jaringan), Senin (8/8/2022)
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi dengan Bawaslu tingkat provinsi serta kabupaten/kota dalam persiapan menghadapi verifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 secara daring (dalam jaringan), Senin (8/8/2022). Foto: Bawaslu

Ia meminta hal tersebut tidak dijadikan alasan bagi pengawas pemilu untuk tidak melakukan tugas-tugas pengawasan. "Pengawas di lapangan untuk melakukan pengawasan secara melekat," sebut dia.

Dia menuturkan deteksi dini yang dilakukan Bawaslu di antaranya dengan memberikan imbauan kepada parpol yang belum diterima KPU.

"Kami mengirim imbauan kepada parpol agar memperbaiki berkas keanggotaan, itu diperbaiki sehingga pada masa pendaftaran selesai sudah selesai," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Baca Juga

Pimpin Pendaftaran ke KPU, Prabowo Klaim Bertanggung Jawab atas Masa Depan Bangsa

Totok mengatakan koordinasi dilakukan agar para pengawas pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota memahami alat kerja dan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat Bawaslu.

"Arahan saya dipedomani alat kerja dan SOP-nya. Saya harap ke depan Bawaslu menjadi lebih baik," kata Totok.

Sekedar informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini sudah menerima dokumen administrasi sebanyak 13 partai politik untuk keperluan verifikasi.

Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura menjadi tiga pendaftar terakhir, Senin (8/8). Satu partai lainnya, Partai Republikku Indonesia yang juga mendaftar namun dinyatakan belum lengkap.

Ketiga belas partai yang sudah mendaftar adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, dan Perindo. Selanjutnya Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.

Masa pendaftaran parpol akan ditutup pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual.

Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. (Knu)

Baca Juga

Kode Angka 8 di Momen Prabowo Daftarkan Gerindra ke KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan