Jelang Sidang Perdana, Novanto Dikabarkan Kembali Sakit
Selasa, 12 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Sidang perdana Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/12) besok.
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengungkapkan, kliennya mengalami stres jelang sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) tersebut.
"Yah, manusiawi hal-hal semacam itu, tapi yang tidak bisa dibohongi record penyakitnya. Siapa pun termasuk saya kalau hadapi kondisi semacam ini, tentu ada penyakit bawaan itu yang sudah lama dan akut pasti memberikan dampak," kata Firman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (12/12).
Karena itu, Firman belum bisa memastikan apakah Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu akan bisa menjalani persidangan besok atau tidak. Namun, sampai hari ini, Novanto masih sanggup menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka AAS.
"Saya cuma ingin meletakkan itu secara proporsional. Jika beliau mampu sidang, silakan lanjut, tapi kalau tidak mampu tidak bisa dipaksakan," jelas Firman.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar ini telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus ini, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)