Jawaban Juliari Ditanya Jaksa Bayar Pedangdut Cita Citata Rp150 Juta

Selasa, 23 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Bekas Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengklaim tak mengetahui soal pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata yang berasal dari hasil fee pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal itu disampaikan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bansos COVID-19 dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3).

"Pembayaran artis Cita Citata, artis di Labuan Bajo, tahu tidak Adi (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono), bayar pakai duit apa?" tanya jaksa.

Baca Juga:

Juliari Batubara Akui Berikan Uang SGD50 Ribu kepada Ketua DPC PDIP Kendal

"Tidak mengetahui, " jawab Juliari.

Jaksa lantas mencecar apakah Juliari mengetahui sumber dana yang digunakan Adi untuk membayar biaya makan, panitia, pesawat dan lainnya untuk kegiatan di Labuan Bajo.

Lagi-lagi, mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku tak tahu menahu perihal sumber anggaran kegiatan tersebut.

Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)
Suasana sidang saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara memberikan kesaksian melalui "video conference" di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3). (Desca Lidya Natalia)

Pada Senin (8/3) pekan lalu, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso mengakui adanya aliran uang senilai Rp16,7 miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.

Hal itu disampaikan Matheus saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini. Matheus mengaku menggunakan uang Rp150 juta untuk membayar pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.

Baca Juga:

Juliari Batubara Akui Legislator PDIP Ihsan Yunus Kerap Main ke Ruangannya

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Harry didakwa memberi suap sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp1,95 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos COVID-19 pada Kemensos tahun 2020. (Pon)

Baca Juga:

Juliari Batubara Akui Kerap Sewa Pesawat Khusus untuk Kunjungan Kerja

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan