Jangan Lupa, Hari Ini Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA

Senin, 28 Juni 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan kepada calon peserta didik baru (CPDB) atau orang tua untuk mendaftarkan masuk sekolah jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.

Diketahui, mulai hari ini, Senin (28/6) hingga Rabu (30/6) merupakan pendaftaran PPDB jalur zonasi SMP dan SMA. Pendaftaran tersebut dibuka pada pukul 8.00 WIB.

"Untuk CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu ya," tulis akun resmi PPDB DKI 2021/2021 @officialppdbdki, Senin (28/6).

Baca Juga:

Lupa Lapor Diri, Peserta PPDB Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lagi

Hasil seleksi PPDB tersebut diumumkan pada 30 Juni. Bagi calom siswa yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri ke sekolah masing-masing pada 1-2 Juli.

Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, lapor diri merupakan proses PPDB paling penting. Sebab jika siswa sudah mendaftar namun lupa atau tidak lapor diri dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.

Posko Proses PPDB SDN 04 Cawang Jakarta Timur. (ANTARA Anisyah Rahmawati)
Posko Proses PPDB SDN 04 Cawang Jakarta Timur. (ANTARA Anisyah Rahmawati)


Ketika nantinya calon PDB telah lapor diri. Mereka diminta untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak sekolah melalui nomor telepon yang tertera di pendaftaran PPDB.

"Jika sudah lapor diri tinggal menunggu saja pemberitahuan dari sekolah untuk kegiatan awal tahun pelajaran misalnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sebagainya," ucap Tag saat dihubungi Merahputih.com.

Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri yang menggunakan wilayah zonasi domisili dan sekolah sebagai penentu seleksi.

Seleksi dilakukan dengan memerhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Baca Juga:

Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi

Pemprov DKI menetapkan tiga prioritas dalam pemeringkatan siswa dalam jalur ini.

Pertama pemeringkatan berdasarkan RT domisili siswa dengan RT sekolah, kedua RT domisili siswa yang bersinggungan langsung dengan RT sekolah, dan ketiga kelurahan domisili siswa yang berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah calon siswa, dan waktu mendaftar secara berturut. (Asp)

Baca Juga:

Pimpinan DPRD Desak Disdik DKI Perbaiki Pendaftaran PPDB

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan