Jangan Lupa, Hari Ini Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi SMP dan SMA
SMK 60 Jakarta Barat siap menerima siswa melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Kamis (3/6/2021) ANTARA/Anisyah Rahmawati
MerahPutih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengingatkan kepada calon peserta didik baru (CPDB) atau orang tua untuk mendaftarkan masuk sekolah jalur zonasi jenjang SMP dan SMA.
Diketahui, mulai hari ini, Senin (28/6) hingga Rabu (30/6) merupakan pendaftaran PPDB jalur zonasi SMP dan SMA. Pendaftaran tersebut dibuka pada pukul 8.00 WIB.
"Untuk CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu ya," tulis akun resmi PPDB DKI 2021/2021 @officialppdbdki, Senin (28/6).
Baca Juga:
Lupa Lapor Diri, Peserta PPDB Dipastikan Tidak Bisa Daftar Lagi
Hasil seleksi PPDB tersebut diumumkan pada 30 Juni. Bagi calom siswa yang lolos seleksi wajib melakukan lapor diri ke sekolah masing-masing pada 1-2 Juli.
Humas Disdik DKI Jakarta Taga Radja mengatakan, lapor diri merupakan proses PPDB paling penting. Sebab jika siswa sudah mendaftar namun lupa atau tidak lapor diri dipastikan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya.
Ketika nantinya calon PDB telah lapor diri. Mereka diminta untuk menunggu pemberitahuan lebih lanjut oleh pihak sekolah melalui nomor telepon yang tertera di pendaftaran PPDB.
"Jika sudah lapor diri tinggal menunggu saja pemberitahuan dari sekolah untuk kegiatan awal tahun pelajaran misalnya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan sebagainya," ucap Tag saat dihubungi Merahputih.com.
Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran masuk sekolah negeri yang menggunakan wilayah zonasi domisili dan sekolah sebagai penentu seleksi.
Seleksi dilakukan dengan memerhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Baca Juga:
Penting, Hari Ini Batas Akhir Lapor Diri PPDB Jalur Prestasi dan Non-Akademi
Pemprov DKI menetapkan tiga prioritas dalam pemeringkatan siswa dalam jalur ini.
Pertama pemeringkatan berdasarkan RT domisili siswa dengan RT sekolah, kedua RT domisili siswa yang bersinggungan langsung dengan RT sekolah, dan ketiga kelurahan domisili siswa yang berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Dalam hal jumlah calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan usia yang tertua ke yang termuda, pilihan sekolah calon siswa, dan waktu mendaftar secara berturut. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Dishub DKI Ingin Wujudkan Transportasi Lebih Hijau, Efisien, dan Inklusif
Revolusi Transportasi Jakarta: Transjakarta Jadi Penggerak Kota Hijau dan Cerdas