Jaksa Yakin Ronny Bugis Memiliki Peran Dalam Penyiraman Air Keras Terhadap Novel
Senin, 22 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan dalil yang disebut Rahmat Kadir Mahulette hanya pelaku tunggal tidak beralasan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Satria Irawan menanggapi nota pembelaan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Dalil hanya alat Rahmat Kadir sebagai pelaku tunggal tidak beralasan dan tidak bisa diterima," kata Jaksa Satria Irawan membacakan nota replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).
Baca Juga
Dalam dakwaan jaksa, Ronny bugis turut berperan dalam penyerangan terhadap Novel Baswedan pada 11 April 2017. Jaksa menyebut, pada 8 April 2017 Rahmat Kadir menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis untuk melakukan pengamatan di sekitar tempat tinggal Novel.
Rahmat Kadir mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. Bahkan, Rahmat juga turut mengamati semua portal termasuk pada pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk komplek perumahan Novel.
Kemudian, pada 11 April 2017, terdakwa Rahmat Kadir pergi menemui Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok sambil membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas kaleng motif loreng hijau yang terbungkus plastik warna hitam.
Rahmat Kadir meminta kepada Ronny Bugis mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian, Ronny Bugis mengendarai Motor Yamaha Mio GT warna hitam merah miliknya mengantarkan Rahmat Kadir ke kediaman Novel Baswedan yang berlokasi di Jalan Deposito, Kelapa Gading Jakarta Utara.
Untuk itu, jaksa meyakini kedua terdakwa Rahmat Kadir dan Ronny Bugis memiliki peran dalam melakukan penyerangan terhadap Novel. Bahkan, Ronny Bugis merupakan pelaku yang mengendarai motor saat Rahmat Kadir melihat Novel Baswedan yang baru selesai menjalani salat subuh berjamaah di masjid Al-Ikhsan.
"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut menimbulkan ada akibat sengaja, dikategorikan bersama-sama. Ada kesatuan niat antara pelaku walau berbeda tapi ada hubungan satu dan yang lain," tegas jaksa.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim kuasa hukum, Rahmat Kadir Mahulette dinilai merupakan pelaku tunggal penyerangan terhadap Novel Baswedan. Sementara, Ronny Bugis hanya sebagai alat yang dimanfaatkan Rahmat Kadir dalam melakukan tindak pidana.
"Terdakwa (Rahmat Kadir) mengakui pelaku tunggal dan perbuatan mandiri. Tanpa ada perintah atau rujukan siapapun. Ronny Bugis dipergunakan sebagai alat," kata pengacara kedua terdakwa, Widodo membacakan nota pembelaan, Senin (15/6).
Tim kuasa hukum menegaskan, niat perbuatan Rahmat tidak diketahui Ronny Bugis. Karena tidak pernah disampaikan saat hendak melakukan penyiraman.
"Telah terbukti niat terdakwa (Rahmat Kadir) tidak diketahui Ronny karena tidak pernah disampaikan bahkan pada saat kejadian penyiraman," ujar tim kuasa hukum.
Baca Juga
Novel Baswedan Sebut Pasal yang Jerat Dua Penyerangnya Janggal
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berdalih Ronny tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan turut serta bersama-sama dengan Rahmat, seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, JPU berpegangan pada tuntutan satu tahun penjara terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Kedua terdakwa dituntut Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)