Novel Yakin Teror ke Dirinya Bukan Serangan Pribadi


Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengatakan teror terhadap dirinya bukan sekedar serangan terhadap pribadi.
Kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir mengaku menyerang Novel karena punya dendam pribadi dengan Novel karena diangap 'lupa' dengan institusi Polri.
Baca Juga
Jokowi Ultah, Ini Permintaan Novel Baswedan Jelang Vonis Pelaku
Novel mengatakan, penyiraman air keras terhadap wajahnya bukan satu-satunya serangan yang terjadi. Ia dan rekannya sesama penyidik di KPK kerap mengalami teror.
“Bahkan ada pimpinan KPK juga mengalami teror," jelas Novel dalam diskusi Minggu (21/6).
Teror tersebut seharusnya tidak sulit dibuktikan. Namun, kenyataannya tidak satu pun kasus yang dibuktikan dalam rangka keberpihakan negara terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana memperkirakan kasus penyerangan terhadap Novel merupakan kasus teror pertama atas aktivitas pemberantasan korupsi yang masuk pengadilan.
Transparency International pernah merilis riset pada 2004-2018 bahwa ada sekitar 100 kasus teror terhadap aktivis pemberantasan korupsi. Yang menarik, kata Arif, jumlah kasusnya semakin naik setiap tahun. Dan sampai kini belum ada satu pun pelakunya yang dihukum.
“Kasus Mas Novel ini adalah kasus yang pertama saya kira,” kata Arif yang juga merupakan Tim Advokasi Novel Baswedan ini.
Arif sangat menyayangkan sikap pasif yang ditunjukan hakim. Dia menyebut proses pengadilan kasus ini seharusnya harus disikapi serius majelis hakim karena tindakan pelaku dianggap mencederai upaya pemberantasan korupsi.
"Ini yang membuat kita ragu dari awal bahwa persidangan ini berjalan dengan adil," ujar dia.
Ia mengkritisi pendampingan hukum yang diberikan Polri terhadap kedua pelaku. Bantuan hukum ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian RI.
Pasal 13 ayat (2) PP itu menyebutkan bantuan hukum diberikan kepada anggota Polri yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas.
Baca Juga
Eks Pimpinan KPK: Sikap Presiden Diskriminatif dalam Kasus Novel Baswedan
Sementara itu, kedua pelaku penyiraman terhadap Novel melakukan tindak pidana kejahatan.
"Dan kita sampaikan catatan dari awal persidangan apakah memang penyerangan terhadap Novel Baswedan ini memang betul bagian dari tugas yang memang diberikan. Ini kan memang menjadi pertanyaan dan perlu kemudian ditelusuri," ujar dia.
Novel disiram air keras oleh dua orang seusai melaksanakan salat Subuh di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara

Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi

MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK

Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri

Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK

Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan

Novel Baswedan: Wibawa KPK Runtuh karena Banyak Praktik Korupsi di Internal
