Eks Pimpinan KPK: Sikap Presiden Diskriminatif dalam Kasus Novel Baswedan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 Juni 2020
Eks Pimpinan KPK: Sikap Presiden Diskriminatif dalam Kasus Novel Baswedan

Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas (Antara/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqodas menyebut sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) diskriminatif dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Di rezim Jokowi ada indikator ultra-diskriminatif atau sikap Presiden yang diskriminatif dalam kasus teror terhadap Novel Baswedan,” kata Busyro dalam sebuah diskusi, Jumat (19/6).

Baca Juga

Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Salah satu indikatornya, kata Busyro, Jokowi tidak merespon desakan koalisi masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang terdiri dari unsur Polri, KPK, Komnas HAM dan masyarakat sipil.

“Isi pernyataan itu adalah memohon kepada jokowi untuk bentuk TGPF independen terdiri dari polri KPK Komnas HAM dan unsur masyarakat sipil atas desakan kami unsur masyarakat sipil apa sikap Presiden sampai saat ini nihil besar,” ujarnya.

Busyro juga menyoroti kejanggalan dalam proses peradilan kasus Novel. Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri, disidik oleh anggota Polri, dan dibela oleh tim dari Korps Bhayangkara.

"Apakah ini nalar hukum Pancasila? Polri yang proses, Polri yang sediakan pengacara,” imbuhnya.

Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)
Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)

Selain itu, Busyro mengatakan ada kejanggalan besar dalam peradilan kasus Novel, yaitu barang bukti yang berubah yakni dari air keras menjadi air aki, lalu saksi kunci yang tidak diperiksa, hingga ada pembuktian yang dipaksakan.

“Hasil Komnas HAM dicampakan dan berujung pada tuntutan JPU hanya 1 tahun dengan catatan jaksa ini wakil negara dibawah Jaksa Agung dan Jaksa Agung di bawah Presiden,” tegas dia.

Baca Juga

Viral Bintang Emon Dilaporkan, Begini Klarifikasi Anak Buah PSI

Untuk itu, Busyro menyimpulkan dari sejumlah kejanggalan tersebut, teror terhadap lembaga antirasuah dan Novel Baswedan mencerminkan dominannya oligarki bisnis dan politik di Indonesia.

“Berdasarkan fakta maka saya teruskan bahwa teror terhadap KPK maupun Novel Baswedan merupakan indikator, merupakan tanda semakin jelas semakin dominannya para dominator oligarki bisnis dan politik,” kata Busyro. (Pon)

#Busyro Muqoddas #Novel Baswedan #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Bagikan