Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng

Kamis, 29 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat dikonfrontasi dengan Setnov di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sejumlah nama politisi senayan yang disebut mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Arief Wibowo, dan Jafar Hafsah.

Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan Setnov atas dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP sebesar US$ 3,5 juta.

Irvanto Hendra Pambudi di sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Irvanto Hendra Pambudi di sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata Jaksa Wawan.

Mantan Ketua DPR itu, kata Jaksa Wawan, atas keterangan Irvanto menyimpulkan bahwa uang tersebut berasal dari Manager Marketing PT Inti Valuta, Iwan Balara.

"Penuntut umum berpendapat bantahan terdakwa tersebut hanya merupakan Kesimpulan terdakwa, yg tanpa didukung oleh bukti apapun," ujar Jaksa Wawan.

Menurut, Jaksa Wawan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR tersebut.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menegaskan, bantahan Setnov bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.

Menurut Jaksa Wawan, bila memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang sejumlah US$ 3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

"Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata jaksa Wawan.

JPU KPK meyakini uang US$ 3,5 juta yang diduga diterima Setnov dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Setnov dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.

Jatah untuk terdakwa itu diterima lewat Made Oka Masagung dan Irvanto lewat transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jelang Pilkada Serentak, DPR Minta Penegak Hukum Awasi Peredaran Uang Palsu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan