Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng


Mantan Ketua DPR, Setya Novanto saat sidang tuntutan korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat dikonfrontasi dengan Setnov di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sejumlah nama politisi senayan yang disebut mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Arief Wibowo, dan Jafar Hafsah.
Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).
Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan Setnov atas dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP sebesar US$ 3,5 juta.

"Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata Jaksa Wawan.
Mantan Ketua DPR itu, kata Jaksa Wawan, atas keterangan Irvanto menyimpulkan bahwa uang tersebut berasal dari Manager Marketing PT Inti Valuta, Iwan Balara.
"Penuntut umum berpendapat bantahan terdakwa tersebut hanya merupakan Kesimpulan terdakwa, yg tanpa didukung oleh bukti apapun," ujar Jaksa Wawan.
Menurut, Jaksa Wawan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR tersebut.
"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa Wawan.
Jaksa Wawan menegaskan, bantahan Setnov bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.
Menurut Jaksa Wawan, bila memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang sejumlah US$ 3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.

"Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata jaksa Wawan.
JPU KPK meyakini uang US$ 3,5 juta yang diduga diterima Setnov dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Setnov dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.
Jatah untuk terdakwa itu diterima lewat Made Oka Masagung dan Irvanto lewat transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri. (Pon)
Baca juga berita terkait di: Jelang Pilkada Serentak, DPR Minta Penegak Hukum Awasi Peredaran Uang Palsu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
