Korupsi e-KTP

Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 29 Maret 2018
Jaksa Sebut Keponakan Setnov Akui Berikan Uang ke Olly, Ganjar, dan Mekeng

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto saat sidang tuntutan korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo saat dikonfrontasi dengan Setnov di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPR atas perintah pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sejumlah nama politisi senayan yang disebut mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu adalah Olly Dondokambey, Ganjar Pranowo, Melchias Marcus Mekeng, Tamsil Linrung, Arief Wibowo, dan Jafar Hafsah.

Hal tersebut diuraikan dalam surat tuntutan setebal 2415, yang dibacakan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3).

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pengakuan Irvanto di hadapan penyidik itu merupakan bantahan Setnov atas dugaan penerimaan uang dari proyek e-KTP sebesar US$ 3,5 juta.

Irvanto Hendra Pambudi di sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Irvanto Hendra Pambudi di sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

"Selanjutnya di persidangan terdakwa memberikan bantahan yang pada pokoknya berdasarkan hasil konfrontir dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di hadapan penyidik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengatakan bahwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pernah diperintahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk memberikan uang kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Melchias Marcus Mekeng, Arief Wibowo, Ganjar Pranowo, dan Jafar Hafsah," kata Jaksa Wawan.

Mantan Ketua DPR itu, kata Jaksa Wawan, atas keterangan Irvanto menyimpulkan bahwa uang tersebut berasal dari Manager Marketing PT Inti Valuta, Iwan Balara.

"Penuntut umum berpendapat bantahan terdakwa tersebut hanya merupakan Kesimpulan terdakwa, yg tanpa didukung oleh bukti apapun," ujar Jaksa Wawan.

Menurut, Jaksa Wawan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu hanya berusaha mencocok-cocokan jumlah uang yang menurut Irvanto diperintahkan Andi Narogong diserahkan ke anggota DPR tersebut.

"Hal tersebut bertujuan untuk menyamarkan fakta bahwa seolah-olah uang tersebut dari Iwan Barala sehingga terdakwa terbebas atas uang tersebut," tutur jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menegaskan, bantahan Setnov bertentangan dengan alat bukti seperti kesaksian Andi Narogong, Marketing Manager PT Inti Valuta, Riswan alias Iwan Barala, Muhammad Nur alias Ahmad, dan Johannes Marliem.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, penyerahan uang dari Iwan Barala kepada Irvanto sejumlah US$3,5 juta sama sekali tak diketahui oleh Andi Narogong.

Menurut Jaksa Wawan, bila memang ada perintah dari Andi Narogong kepada Irvanto untuk menyerahkan uang proyek e-KTP kepada sejumlah anggota DPR, maka uang tersebut di luar dari uang sejumlah US$ 3,5 juta yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto.

Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) berdiskusi dengan pengacaranya. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

"Kalau lah benar Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memerintahkan Irvanto Hendra Pambudi memberikan uang kepada sejumlah anggota DPR maka uang itu di luar uang yang diserahkan Iwan Barala ke Irvanto Hendra Pambudi Cahyo," kata jaksa Wawan.

JPU KPK meyakini uang US$ 3,5 juta yang diduga diterima Setnov dari pemotongan harga AFIS merek L-1 yang dipasok Johannes Marliem untuk e-KTP itu merupakan pelaksanaan jatah 10 persen hasil pembicaraan Setnov dengan Marliem dan Andi Narogong di kediamannya pada 2011 lalu.

Jatah untuk terdakwa itu diterima lewat Made Oka Masagung dan Irvanto lewat transaksi berlapis melalui rekening dan money changer di dalam negeri maupun di luar negeri. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jelang Pilkada Serentak, DPR Minta Penegak Hukum Awasi Peredaran Uang Palsu

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan