Jaksa Sampaikan Kecurigaan ke Riezky Aprilia, Jangan-Jangan Nama Hasto Dicatut Saeful Bahri

Rabu, 07 Mei 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - JAKSA penuntut umum (JPU) mencecar eks anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia, yang menyimpulkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan pemberi instruksi ketika Seful Bahri memintanya untuk mundur sebagai caleg terpilih.
?
Mulanya, jaksa mempertanyakan cara Riezky untuk memastikan penyampaian Saeful Bahri terhadapnya memang atas perintah Hasto. Apalagi, keduanya baru bertemu satu kali.
?
"Saksi baru pertama kali ketemu Saeful, bagaimana saksi bisa meyakini bahwa yang disampaikan Saeful dari sekjen. Jangan-jangan, kita khawatir nih, Saeful mencatut nama (Hasto)," tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5).
?
Kala itu, Riezky menyebut ia menyimpulkan permintaan itu atas perintah Hasto karena Saeful Bahri berkali-kali menyampaikan hal tersebut. "Hal yang pasti yang saya pahami, perintah sekjen itu keluar dari mulut Saeful berkali-kali. Kemudian di hadapan saya, untuk mengonfirmasi, dia telpon Donny Tri Istiqomah," ujarnya.
?
"Dalam percakapan itu, seingat saya, Donny Tri bilang, 'sudah nanti saya yang ngomong ke Sekjen gini'. Gitu terus. Masalah faktor kedekatan dengan sekjen atau atas perintah sekjen itu yang saya pahami, based on verbal dari Saeful Bahri dan Donny Tri karena ada percakapan di telepon itu," lanjut Riezky.

Baca juga:

Rekaman Riezky - Saeful Dipersoalkan, Kuasa Hukum Hasto Singgung UU PDP


?
Jaksa kemudian menyebut Saeful menghubungi Donny untuk meyakinkan saksi lantaran permintaannya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih ditolak. "Iya, karena saya ngotot, bawa data tidak diterima dari Donny Tri kemarin, kok tiba-tiba saya disuruh mundur dengan yang kurang lebih percakapan antara Donny dan Saeful sama-sama menanyakan data C1. Kan lucu buat saya," ungkap Riezky.
?
Dalam kasus ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
?
Uang itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg DPR RI terpilih Dapil Sumatra Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
?
Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, untuk merendam ponsel milik Harun ke air setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan.
?
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya bernama Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. (Pon)

Baca juga:

Riezky Aprilia Sebut Kliam Saeful Bahri soal Perintah Hasto Hanya Dongeng

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan