Jaksa KPK Berharap MA Tolak PK Bekas Pengacara Setya Novanto
Selasa, 01 Desember 2020 -
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi.
Fredrich merupakan mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Dalam pengadilan tingkat pertama, Fredrich terbukti membantu eks Ketua DPR itu menghalang-halangi penyidikan KPK.
"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," kata Jaksa Takdir Suhan di Jakarta, Selasa (1/12).
Baca Juga:
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang dengan agenda penandatanganan berkas acara. Sidang akan digelar pada Senin, 14 Desember mendatang.
"Agenda (sidang) selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," ujar Takdir.
Sebelumnya, Fredrich mengajukan upaya hukum PK. Dia mengklaim, jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus e-KTP tidak berdasar.
Fredrich oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi e-KTP Setnov.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrick kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Namun, kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo