KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla


Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
Kedua tersangka itu yakni, Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla, Leni Marlena dan Anggota ULP Bakamla, Juli Amar Ma'ruf.
Baca Juga
Lenin dan Juli telah ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan pada bulan Juli 2019. Keduanya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
"KPK akan menahan Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf)," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12).

Karyoto mengatakan, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda untuk 20 hari pertama hingga 20 Desember 2020.
Leni ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Juli ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ujar Karyoto. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut

Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara

Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali

Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di

Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
