Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara


Foto Dok - Terdakwa kasus korupsi proyek Bakamla Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.
MerahPutih.com - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Rahardjo diyakini terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Bakamla Gelar Operasi Cegah Tangkal Antisipasi COVID-19 di Tiga Zona
Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ujar Rahardjo.
Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Muslim.

Majelis Hakim pun meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.
Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.
Rahardjo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.006,92. Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil

Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang

Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut

Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara

Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali

Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di

Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal

Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra

Masih Ada Dokumen yang Berhasil Diselamatkan dari Insiden Kebakaran di Gedung Bakamla
