Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Oktober 2020
Kasus Bakamla, Bos PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Foto Dok - Terdakwa kasus korupsi proyek Bakamla Rahardjo Pratjihno. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno divonis pidana lima tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rahardjo diyakini terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System di Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada tahun anggaran 2016 hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp63.829.008.006,92.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahardjo Pratjihno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Muslim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/10).

Baca Juga:

Bakamla Gelar Operasi Cegah Tangkal Antisipasi COVID-19 di Tiga Zona


Selain itu, Rahardjo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595. Selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah hukuman vonis berkekuatan hukum tetap.

"Jika tidak bayarkan, harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika harta bendanya tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama tiga tahun penjara," ujar Rahardjo.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Rahardjo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim Muslim.

Bos PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno diperpanjang masa tahanannya oleh KPK (Foto: antaranews)
Bos PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno diperpanjang masa tahanannya oleh KPK (Foto: antaranews)

Majelis Hakim pun meyakini, perbuatan Rahardjo dilakukan bersama-sama Ali Fahmi alias Fahmi Habsy sebesar Rp 3.500.000.000. Fahmi Habsy merupakan Staf Khusus bidang perencanaan dan keuangan yang diangkat Arie Soedewo selaku Kepala Bakamla.

Perbuatan itu, dilakukan bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Bakamla RI, Leni Marlina selaku ketua unit pengadaan Bakamla RI dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota atau koordinator ULP Bakamla RI pada Maret 2016 sampai Desember.

Rahardjo dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Kasus Bakamla, Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara

Vonis terhadap Rahardjo lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahardho oleh Jaksa KPK dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Bos PT CMI Teknologi itu juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 60.329.008.006,92. Baik terdakwa maupun jaksa dalam menyikapi vonis majelis hakim masih menyatakan pikir-pikir. (Pon)

Baca Juga:

Bakamla Terus Pantau Pencurian Ikan Oleh Kapal Vietnam

#Bakamla #Korupsi Bakamla
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
"Lima orang dilaporkan meninggal dunia, dua di antaranya belum teridentifikasi."
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Korban Tewas Kebakaran Kapal Barcelona V Tambah Jadi 5 Orang, Ada Penderita Epilepsi Hingga Ibu Hamil
Indonesia
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Elita menyoroti ancaman bawah laut dan minimnya kemampuan deteksi kapal selam asing yang dimiliki Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
Demi Wujudkan Poros Maritim, DPR Dorong Sistem Keamanan Laut Terintegrasi dan Coast Guard Berwenang
Indonesia
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
KM Doa Restu Ibu diawaki lima ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayanan maupun dokumen muatan yang sah
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Doa Restu Ibu Gagal Selundupkan 30 Ton Pasir Timah ke Malaysia, Kapal Rusak di Tengah Laut
Indonesia
Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara
Irvansyah memastikan kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya.
Wisnu Cipto - Senin, 18 November 2024
Bakamla Tepis Isu Kapal Penjaga Pantai China Kembali Terobos Natuna Utara
Indonesia
Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali
Badan Keamanan Laut (Bakamla) memperkuat pertukaran data informasi dan intelijen dalam 100 hari kerja di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Senin, 11 November 2024
Bakamla Perkuat Pertukaran Data Informasi Intelijen dan Deteksi Anomali
Indonesia
Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di
Saat ini, Bakamla sudah bekerja sama dengan negara sahabat seperti Malaysia dan Australia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 November 2024
Di Hadapan Komisi I, Bakamla Janji Perkuat Pesisir dan Laut Indonesia di
Indonesia
Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
Kapal tersebut beroperasi dengan dokumen yang tidak lengkap, sehingga menjadi dasar tindakan untuk dilakukan penegakan hukum
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Bakamla Tangkap Kapal Bawa 11.013 Metrik Ton Bijih Nikel Ilegal
Indonesia
Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra
Penyerahan perkara kapal tersebut kepada Lanal Kendari dilakukan untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Oktober 2024
Bakamla Tangkap Kapal Berbendera Indonesia di Perairan Sultra
Indonesia
Masih Ada Dokumen yang Berhasil Diselamatkan dari Insiden Kebakaran di Gedung Bakamla
Selain itu, kegiatan penyisiran untuk memastikan ada atau tidak ada korban akibat peristiwa kebakaran ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2024
Masih Ada Dokumen yang Berhasil Diselamatkan dari Insiden Kebakaran di Gedung Bakamla
Indonesia
Polisi Periksa 16 Pekerja Dalami Penyebab Kebakaran Gedung Bakamla
Api diduga berasal dari lantai enam gedung Bakamla yang merupakan kantor Komnas Perempuan.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 September 2024
Polisi Periksa 16 Pekerja Dalami Penyebab Kebakaran Gedung Bakamla
Bagikan