Jaksa KPK Berharap MA Tolak PK Bekas Pengacara Setya Novanto
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunandi. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berharap Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Fredrich Yunadi.
Fredrich merupakan mantan pengacara terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Dalam pengadilan tingkat pertama, Fredrich terbukti membantu eks Ketua DPR itu menghalang-halangi penyidikan KPK.
"JPU sebagai pihak termohon telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan PK yang diajukan oleh Fredrich Yunadi. Tentunya kami berharap Majelis Hakim ditingkat PK menolak permohonan," kata Jaksa Takdir Suhan di Jakarta, Selasa (1/12).
Baca Juga:
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan kembali menggelar sidang dengan agenda penandatanganan berkas acara. Sidang akan digelar pada Senin, 14 Desember mendatang.
"Agenda (sidang) selanjutnya tanggal 14 Desember untuk tanda tangan berita acara sidang," ujar Takdir.
Sebelumnya, Fredrich mengajukan upaya hukum PK. Dia mengklaim, jeratan hukuman merintangi penyidikan KPK atas kasus e-KTP tidak berdasar.
Fredrich oleh pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tipikor Jakarta divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi proses penyidikan tersangka perkara korupsi e-KTP Setnov.
Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis, Fredrick kemudian mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Namun, kasasi yang diajukan Fredrich itu ditolak MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Antusias Anak-anak Ikuti Khitanan Massal Peringatan Hari Bhakti KPK
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan