Jaksa Jebloskan Vadel Badjideh Eks Pacar Anak Nikita Mirzani ke Rutan Cipinang
Selasa, 03 Juni 2025 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjebloskan Vadel Badjideh selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Penahanan tersangka dilakukan karena kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) itu sudah masuk tahap penuntutan.
"Kita akan melakukan penahanan lanjutan di tahap penuntutan selama 20 hari ke depan yang akan kita laksanakan di Rutan Cipinang," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6).
Baca juga:
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Haryoko menjelaskan penahanan Vadel terhitung dari Selasa (3/6) hingga Minggu (22/6), sekaligus menjadi batas waktu kejaksaan melimpahkan dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi, selama 20 hari ke depan kita akan menyempurnakan, tim JPU akan membuat dakwaan," ucapnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, Kejari Jaksel telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Dua JPU yang ditunjuk dipersiapkan untuk melakukan penyempurnaan dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vadel telah menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 100 hari atas kasus tersebut.
Baca juga:
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sejak Kamis 13 Februari lalu. Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)