Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula

Kamis, 06 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa memperkaya diri sendiri dan 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara karena perbuatan Tom Lembong dalam memperkaya 10 orang tersebut senilai Rp 515 miliar.

"Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).

Jaksa menjelaskan, mereka diperkaya karena diberi izin oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.

Baca juga:

Anies Hadiri Sidang Tom Lembong: Saya Datang Sebagai Sahabat dan untuk Sampaikan Harapan

Ia menjelaskan, izin tersebut diterbitkan Tom Lembong tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian. Bahkan, tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Menurut jaksa, ada 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta.

"Padahal (Tom Lembong) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ungkapnya.

Merujuk surat dakwaan jaksa, pihak atau perusahaan yang diperkaya Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yakni Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

Baca juga:

Tak Sabar Ingin Disidang, Tom Lembong: Semoga Kebenaran Terungkap

Lalu, Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong

Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan