Jaksa Dakwa Tom Lembong Perkaya 10 Orang Rp 515 Miliar dalam Kasus Impor Gula
Eks Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/Rivan Awal
MerahPutih.com - Eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa memperkaya diri sendiri dan 10 orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa Penuntut Umun pada Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara karena perbuatan Tom Lembong dalam memperkaya 10 orang tersebut senilai Rp 515 miliar.
"Terdakwa diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Jaksa menjelaskan, mereka diperkaya karena diberi izin oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih.
Baca juga:
Anies Hadiri Sidang Tom Lembong: Saya Datang Sebagai Sahabat dan untuk Sampaikan Harapan
Ia menjelaskan, izin tersebut diterbitkan Tom Lembong tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar kementerian. Bahkan, tidak disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Menurut jaksa, ada 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang diterbitkan Tom Lembong kepada perusahaan swasta.
"Padahal (Tom Lembong) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," ungkapnya.
Merujuk surat dakwaan jaksa, pihak atau perusahaan yang diperkaya Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yakni Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
Baca juga:
Tak Sabar Ingin Disidang, Tom Lembong: Semoga Kebenaran Terungkap
Lalu, Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Impor Gula yang Jerat Tom Lembong
Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Setelah Tom Lembong Dapat Abolisi, 5 Petinggi Perusahaan Importasi Gula Dihukum 4 Tahun Penjara
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center