Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jumat, 11 Juli 2025 -
MERAHPUTIH.COM - JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kasus korupsi impor gula yang menjeratnya bermuatan politis. Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
?
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi sangat tidak benar dan tidak berdasar. Itu hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," kata jakasa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
?
Jaksa menegaskan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Penetapan Tom sebagai tersangka telah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti.
?
Jaksa juga mengingatkan bahwa Tom dan tim kuasa hukumnya pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Namun, pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
?
“Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Tegaskan Tom Lembong tak Merasa Bersalah dan Menyesali Perbuatannya
?
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Tom Lembong menuding status terdakwanya berkaitan dengan sikap politiknya di Pilpres 2024. Ia mengklaim keterlibatannya sebagai co-captain tim nasional (timnas) pasangan capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membuat dirinya menjadi sasaran kriminalisasi.
?
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, saya terancam dipidana," kata Tom.
?
Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
?
Jaksa juga menyatakan tindakan Tom tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Pon)
Baca juga:
Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor