Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong


Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
MERAHPUTIH.COM - JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kasus korupsi impor gula yang menjeratnya bermuatan politis. Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
?
"Materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi sangat tidak benar dan tidak berdasar. Itu hanya merupakan klaim sepihak dari terdakwa yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan," kata jakasa dalam sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/7).
?
Jaksa menegaskan proses penyidikan terhadap Tom Lembong dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Penetapan Tom sebagai tersangka telah melalui tahapan hukum yang sah, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan barang bukti.
?
Jaksa juga mengingatkan bahwa Tom dan tim kuasa hukumnya pernah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Namun, pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersebut sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
?
“Dalam putusannya, majelis hakim praperadilan menilai penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong telah sesuai dengan prosedur dan juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan syarat penetapan tersangka,” ujarnya.
Baca juga:
Jaksa Tegaskan Tom Lembong tak Merasa Bersalah dan Menyesali Perbuatannya
?
Sebelumnya, dalam nota pembelaan atau pleidoi, Tom Lembong menuding status terdakwanya berkaitan dengan sikap politiknya di Pilpres 2024. Ia mengklaim keterlibatannya sebagai co-captain tim nasional (timnas) pasangan capres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) membuat dirinya menjadi sasaran kriminalisasi.
?
"Timing atau waktu dari penerbitan sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas, saya bergabung ke oposisi, saya terancam dipidana," kata Tom.
?
Dalam perkara ini, JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
?
Jaksa juga menyatakan tindakan Tom tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih. (Pon)
Baca juga:
Momen Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
