Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jafar Hapsah Klaim Tak Terlibat Proyek e-KTP

Noer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hapsah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jafar mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proyek yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu.

"Saya tidak pernah terlibat akan hal itu (proyek e-KTP), tidak ada," kata Jafar usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI periode 2012-2014 itu, pada saat proyek e-KTP berlangsung dirinya bertugas di Komisi IV. Sedangkan, pembahasan proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2.3 triliun tersebut dilakukan di Komisi II.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jafar disebut ikut menerima uang sejumlah USD100.000 yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MJH.

Menanggapi ihwal demikian, Jafar mengatakan bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan Bendahara Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD573.700, Rp2,3 miliar, dan SGD6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD450.000 dan Rp460 juta.

Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang disebut berputar di sekitarnya.

Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Dia dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapakan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto.

Penetapan Miryam ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Salah satunya dengan memerhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' E-KTP

Baca Artikel Asli