Jafar Hapsah Klaim Tak Terlibat Proyek e-KTP

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 07 Juli 2017
Jafar Hapsah Klaim Tak Terlibat Proyek e-KTP

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hapsah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hapsah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jafar mengklaim dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proyek yang menghabiskan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu.

"Saya tidak pernah terlibat akan hal itu (proyek e-KTP), tidak ada," kata Jafar usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI periode 2012-2014 itu, pada saat proyek e-KTP berlangsung dirinya bertugas di Komisi IV. Sedangkan, pembahasan proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2.3 triliun tersebut dilakukan di Komisi II.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jafar disebut ikut menerima uang sejumlah USD100.000 yang kemudian dibelikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MJH.

Menanggapi ihwal demikian, Jafar mengatakan bahwa pemberian uang tersebut terkait dengan Bendahara Fraksi Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini, baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD573.700, Rp2,3 miliar, dan SGD6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD450.000 dan Rp460 juta.

Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender e-KTP. Sejumlah aliran uang disebut berputar di sekitarnya.

Salah satu peran besar Andi yakni mengumpulkan perusahaan yang akan bermain di tender proyek e-KTP. Dia dan sejumlah perusahaan yang berkantor di Ruko Fatmawati, Jakarta Selatan, berusaha merancang detail proyek yang akan ditenderkan.

Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, KPK juga telah menetapakan politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan saat bersaksi untuk Irman dan Sugiharto.

Penetapan Miryam ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Salah satunya dengan memerhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Dia disangkakan sebagai orang yang memengaruhi Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP. (Pon)

Baca berita terkait kasus korupsi e-KTP lainnya di: Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan