Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' e-KTP
Persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). (MP/Ponco Sulaksono)
PDIP turut terseret dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Sejumlah nama kader partai banteng gemuk itu disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa telah menerima aliran uang haram dari proyek e-KTP.
Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3). Di dalam dakwaan yang dibacakan tercetus nama Olly Dondokambey, Arief Wibowo, Yasonna H. Laoly, dan Ganjar Pranowo.
Masing-masing menerima aliran uang puiuhan hingga jutaan dollar Amerika. Disebutkan Olly Dondokambey menerima USD1,2 juta, Arief Wibowo USD108 ribu, Yasona H. Laoly USD84 ribu dan Ganjar Pranowo sebesar USD520 ribu. Keempat kader PDIP ini merupakan anggota legislatif periode 2009-2014.
Diketahui, Olly Dondokambey pada saat pembahasan e-KTP 2012 lalu merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI sedangkan Yasona H. Laoly, Arief Wibowo, dan Ganjar Pranowo merupakan anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, KPK mendakwa Irman dan Sugiharto karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Adapun Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden