Sejumlah Kader PDIP Disebut Terima 'Uang Panas' e-KTP


Persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3). (MP/Ponco Sulaksono)
PDIP turut terseret dalam kasus korupsi KTP berbasis elektronik atau e-KTP. Sejumlah nama kader partai banteng gemuk itu disebut dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa telah menerima aliran uang haram dari proyek e-KTP.
Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3). Di dalam dakwaan yang dibacakan tercetus nama Olly Dondokambey, Arief Wibowo, Yasonna H. Laoly, dan Ganjar Pranowo.
Masing-masing menerima aliran uang puiuhan hingga jutaan dollar Amerika. Disebutkan Olly Dondokambey menerima USD1,2 juta, Arief Wibowo USD108 ribu, Yasona H. Laoly USD84 ribu dan Ganjar Pranowo sebesar USD520 ribu. Keempat kader PDIP ini merupakan anggota legislatif periode 2009-2014.
Diketahui, Olly Dondokambey pada saat pembahasan e-KTP 2012 lalu merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI sedangkan Yasona H. Laoly, Arief Wibowo, dan Ganjar Pranowo merupakan anggota Komisi II DPR RI.
Sebelumnya, KPK mendakwa Irman dan Sugiharto karena melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Adapun Sugiharto mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.
Bagikan
Berita Terkait
Sosok Wahyudin Moridu yang Dipecat PDIP, Viral karena Mau Rampok Uang Negara

PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Imbas Viral Video 'Rampok Uang Negara'

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
