Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pemilu di MK

Kamis, 13 Juni 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pada sidang perdana sengketa Pemilu 2019 besok Jumat (14/5), MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

Fajat melanjutkan, dalam sidang pendahuluan ini akan mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jubir MK, Fajar Laksono. (Ist)
Jubir MK, Fajar Laksono. (Ist)

Baca Juga:

Polisi Waspadai Massa dari Luar Daerah yang Tunggangi Arus Balik untuk Berdemo di MK

Untuk diketahui, dalam persidangan perselisihan hasil pemilu 2019 ini tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi menjadi pemohon. Sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemudian tim hukum pasangan calon nomor urut 01 menjadi pihak terkait. Serta pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.

Fajar pun memastikan tak ada pihak terkait tidak langsung dalam sengketa hasil Pilpres 2019 ini.

"kalau yang pendahuluan ini pemohon yang diberikan kesempatan menyampaikan pokok permohonannya," kata Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (13/6).

Setelah sidang pendahuluan, MK akan menggelar sidang pemeriksaan. Bila agenda pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk menentukan putusannya.

Adapun tahapan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2019:

Baca Juga: Pendaftaran Sengketa Pemilu Mulai 23 Mei, MK Pastikan Sidang Terbuka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan