Jadi Terpidana Korupsi, Kejaksaan Agung Pecat Pinangki dengan Tidak Hormat
Jumat, 06 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan secara tidak hormat Pinangki Sirna Malasari dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia terbukti bersalah dan menerima suap dari Djoko Tjandra.
"Menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama dari Pinangki Sirna Malasari SH, MH," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers, Jumat (6/8).
Dengan ketetapan tersebut, sekaligus mencabut surat keputusan sebelumnya pada tanggal 12 Agustus 2020 tentang pemberhentian sementara Pinangki Sirna Malasari.
Baca Juga:
Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020
Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.
Pinangki dipecat karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.
Leonard mengatakan, pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.
Pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga:
Kemudian, pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.
"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Ia akan menjalani hukuman selama 4 tahun. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa maupun pinangki tak mengajukan kasasi. (Knu)
Baca Juga:
Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang