Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020
Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memastikan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan hal ini.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima atau diberhentikan sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan atau diberhentikan sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/8).
Baca Juga:
Terkait dengan pemecatan Pinangki sebagai PNS, Leonard mengatakan hal itu masih dalam proses. Dikatakan, proses pemecatan Pinangki sudah berproses sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," katanya.
Leonard mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa.
"Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Leonard.
Isu terkait terpidana Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut, kali ini datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengkhawatirkan Pinangki masih menerima gaji atas posisi jabatannya.
Karena telah berkekuatan hukum tetap, Boyamin mendesak kepada Kejaksaan Agung agar segera menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Pinangki.
Karena apabila belum diberhentikan, Pinangki masih berhak menerima gaji.
"Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8).
Boyamin menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, di mana mengatur terkait pendisiplinan PNS.
"Di mana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tidak hormat," katanya.
Baca Juga:
Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang
Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada Menpan RB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.
"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawatirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan