Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 06 Agustus 2021
Kejagung Pastikan Terpidana Korupsi Pinangki Tak Terima Gaji Sejak September 2020

Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung memastikan, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan hal ini.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima atau diberhentikan sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan atau diberhentikan sejak Agustus 2020," kata Leonard dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/8).

Baca Juga:

Pinangki Diduga Masih Berstatus PNS dan Terima Gaji

Terkait dengan pemecatan Pinangki sebagai PNS, Leonard mengatakan hal itu masih dalam proses. Dikatakan, proses pemecatan Pinangki sudah berproses sejak perkaranya berkekuatan hukum tetap.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS kepada yang bersangkutan," katanya.

Leonard mengatakan, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara. Secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa.

"Kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Leonard.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)


Isu terkait terpidana Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih berlanjut, kali ini datang dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang mengkhawatirkan Pinangki masih menerima gaji atas posisi jabatannya.

Karena telah berkekuatan hukum tetap, Boyamin mendesak kepada Kejaksaan Agung agar segera menerbitkan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Pinangki.

Karena apabila belum diberhentikan, Pinangki masih berhak menerima gaji.

"Soal diterima atau tidak itu urusan lain. Tapi Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8).

Boyamin menjelaskan, pemberhentian tidak hormat tersebut harus segera dikeluarkan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahum 2010, di mana mengatur terkait pendisiplinan PNS.

"Di mana salah satu pemberhentian jaksa itu apabila dia melanggar hukum dan sudah berkekuatan hukum tetap, dan apabila diatas lima tahun maka dia diberhentikan tidak hormat," katanya.

Baca Juga:

Akhirnya, Jaksa Pinangki Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II A Tangerang

Oleh sebab itu, Boyamin meminta kepada Kejaksaan Agung untuk segera berkoordinasi kepada Menpan RB dan BKN terkait tindak lanjut pemberhentian tidak hormat Pinangki.

"Nah kalau toh, berlama-lama ini kejaksaan diduga melanggar aturan dan yang dikhawatirkan masyarakat diduga keistimewaan terhadap Pinangki," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Alasan Jaksa Belum Eksekusi Pinangki ke Rutan Pondok Bambu

#Jaksa Pinangki #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Noor Faizah lebih dulu dikenal sebagai sosok yang berkiprah di bidang kesehatan masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Profil Noor Faizah Maenofie, Istri Bupati Pemalang yang Ikut Terjaring OTT KPK
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Kejagung resmi mutasi 90 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia. Jakarta hanya terdampak 1 posisi, yakni Kajari Jakarta Barat. Berikut daftar lengkap nama-namanya.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Lengkap 90 Nama Kajari Baru Hasil Mutasi Besar Kejagung, DKI Cuma Geser 1
Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Profil Anom Widiyantoro yang terkena OTT KPK. Ia menjadi Bupati Pemalang selama periode 2025-2030.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, ini Profil dan Rekam Jejaknya
Bagikan