Jadi Tahanan KPK, Setnov Masih Terima Tunjangan sebagai Ketua DPR
Kamis, 23 November 2017 -
MerahPutih.com - Meski berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai pimpinan lembaga legislatif tersebut.
"Kalau sebelum diberhentikan, ya, tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," kata Sekjen DPR periode 2008-2013 Nining Indra Saleh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Nining, jika Setnov sudah diberhentikan secara formal, maka tunjangan tersebut baru dihentikan. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di UU MD3.
"Tapi kalo sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. Dalam UU MD3 menyatakan begitu," kata Nining.
Nining diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia mengaku, lebih banyak ditanya terkait administrasi di lembaga legislatif tersebut. "Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait Setnov lainnya di: Imigrasi Resmi Cegah Deisti Astriani Tagor ke Luar Negeri