Jadi Tahanan KPK, Setnov Masih Terima Tunjangan sebagai Ketua DPR
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Meski berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai pimpinan lembaga legislatif tersebut.
"Kalau sebelum diberhentikan, ya, tetap. Kalau diberhentikan sementara masih berhak menerima tunjangan," kata Sekjen DPR periode 2008-2013 Nining Indra Saleh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Menurut Nining, jika Setnov sudah diberhentikan secara formal, maka tunjangan tersebut baru dihentikan. Hal tersebut, kata dia, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di UU MD3.
"Tapi kalo sudah diberhentikan secara formal baru dihentikan. Dalam UU MD3 menyatakan begitu," kata Nining.
Nining diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia mengaku, lebih banyak ditanya terkait administrasi di lembaga legislatif tersebut. "Masalah administratif saja. Masalah SK dan sebagainya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Setnov kini berstatus sebagai tersangka korupsi e-KTP. Mantan Ketua Fraksi Golkar itu telah mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak Minggu (19/11) malam.
Dalam kasus tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Diduga akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara dirugikan Rp 2,3 triliun, dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait Setnov lainnya di: Imigrasi Resmi Cegah Deisti Astriani Tagor ke Luar Negeri
Bagikan
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME