Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Jadi Komisioner DKPP, Endang Gantikan Nelson

Adinda Nurrizki - Rabu, 14 Januari 2015

MerahPutih Nasional- Endang Wihdatiningtyas menggantikan Nelson Simanjuntak dari keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dari unsur Bawaslu, Rabu (14/1). Endang akan dilantik pada Rabu (14/1) pukul 13.30 WIB. Endang akan bertugas di DKPP hingga tahun 2017.

Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini dalam siaran persnya kepada redaksi, Rabu (14/1) mengatakan bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DKPP sesuai dengan UU No. 15 tahun 2011 tentang Penyelanggara Pemilu. Penggantian Nelson Simanjuntak merujuk pada Surat Keputusan Presiden RI No.150/P Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Masa Tugas Tahun 2012-2017.

BACA JUGA: DKPP : Hanya ada 6 Perkara Tersisa Di Tahun 2014

"SK tersebut isinya terkait pemberhentian dengan hormat Pak Nelson Simanjuntak sebagai anggota DKPP dari unsur Bawaslu RI masa tugas 2012-2017, sekaligus pengangkatan Bu Endang Wihdatiningtyas sebagai anggota DKPP dalam sisa masa tugas 2012-2017,” jelas pria yang akrab disapa NHS itu.

Pengajar Fisip Undip itu mengatakan bahwa pergantian antarwaktu adalah hal yang wajar dalam dinamika organisasi. Pergantian ini disesuaikan dengan kebutuhan di internal Bawaslu melalui rapat pleno.

“Kami pun siap menerima siapa saja perwakilan dari unsur penyelenggara Pemilu,” tandasnya.

Untuk diketahui, Endang Wihdatiningtyas merupakan ketua Divisi Organisasi & SDM, Data Informasi Bawaslu. Sebelum menjabat anggota Bawaslu, Endang pernah menjadi wakil ketua KPID DI Yogyakarta dan Anggota Panwaslu Provinsi DI Yogyakarta pada Pemilu 2009. (bhd)

 

Jangan lupa Follow Twitter Kami di @MerahPutihCom dan Like Juga Fanpage Kami di MerahPutihCom.

 

BERITA LAINNYA:

Budi Gunawan Jadi Tersangka, Korban 'Cakar-Cakaran' Elit Polisi

KPK Pidanakan Penyebar Foto-Foto Mesra Mirip Abraham Samad

 

 

> > 
Baca Artikel Asli