Merahputih.com - Isu kemanusiaan global memanas setelah Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan undang-undang hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Kebijakan kontroversial ini menargetkan warga Palestina yang dituduh melakukan tindakan terorisme terhadap warga Israel, memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk parlemen Indonesia.
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras langkah Knesset tersebut. Regulasi baru ini juga mempertegas watak represif otoritas Israel dan menjadi bentuk eskalasi serius atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini menghantui wilayah pendudukan.
“Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, melainkan bentuk nyata legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat yang berada dalam kondisi terjajah. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional,” tegas Sukamta, Senin (6/4).
Provokasi Menteri Israel dan Ancaman Genosida Hukum
Sukamta turut menyoroti sikap provokatif Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Sang menteri secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyebarkan rencana eksekusi terhadap para tahanan. Langkah ini dinilai sebagai bukti adanya niat sistematis untuk melakukan kejahatan kemanusiaan yang lebih besar di masa depan.
Data hingga Maret 2026 mencatat sekitar 9.446 warga Palestina mendekam di penjara Israel. Ironisnya, sebanyak 4.691 orang berada dalam status penahanan administratif, dipenjara tanpa dakwaan dan tanpa proses pengadilan yang adil.
Di antara ribuan nyawa tersebut, terdapat perempuan serta anak-anak yang turut menjadi korban sistem peradilan sepihak.
“Pernyataan Ben-Gvir menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini,” lanjut legislator asal Dapil DI Yogyakarta tersebut.
Desakan Aksi Nyata Pemerintah Indonesia
Laporan lembaga internasional mengungkap fakta mengerikan mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel.
Mulai dari kekerasan fisik, kondisi kelaparan, hingga penolakan akses medis menjadi konsumsi harian para tahanan. Kondisi ini diprediksi akan semakin buruk dengan adanya payung hukum eksekusi mati yang baru saja disahkan.
Baca juga:
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Legitimasi Genosida Palestina
Menyikapi situasi genting ini, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih agresif. Indonesia diharapkan mampu menggerakkan kekuatan di forum United Nations (PBB) dan Organization of Islamic Cooperation (OIC) untuk memberikan tekanan nyata kepada Israel.
“Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan,” pungkas Sukamta.