Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece
Senin, 11 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Sebuah surat permintaan cabutan laporan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dari tersangka Muhammad Kece beredar. Terungkap jika surat yang ditandatangani oleh M Kece itu adalah palsu.
“Surat itu bukan dibuat oleh korban MK (M Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon), kemudian korban disuruh tanda tangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (11/10).
Baca Juga
Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan
Andi tidak dapat memastikan perbuatan Irjen Napoleon itu dapat memperberat hukuman. “Penyidik hanya bertugas menyajikan fakta dan bukti, bukan untuk menjatuhkan hukuman berat atau ringan,” ungkapnya.
Pria kelahiran 25 Agustus 1968 itu memastikan jika ada orang yang melaporkan Irjen Napoleon terkait surat tersebut, penyidik akan mendalaminya.
"Kalau ada laporannya, tentu penyidik akan mengkaji," kata Andi.
Jenderal bintang satu ini juga menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece akan terus dilanjutkan tanpa ada penghentian.
“Kasus (penganiayaan) jalan terus,” kata Andi Rian.

Dalam surat yang diterima, M Kece menulis pengajuan permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi nomor : LP/B/0510/VIII/2021/ tanggal 26 Agustus 2021 yang dia laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan dirinya.
Dia mengaku, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan Irjen Napoleon.
“Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan,” demikian surat M Kece yang ditulis tangan pada 3 September 2021 yang ditujukan pada Andi.
Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece.
Terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (Knu)
Baca Juga
Polri Koordinasi dengan MA Pindahkan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang