Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 11 Oktober 2021
Irjen Napoleon Diduga Suruh Orang Bikin Surat Palsu Permintaan Maaf M Kece

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) mengenakan baju tahanan. ANTARA FOTO/Rommy S/wpa/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah surat permintaan cabutan laporan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dari tersangka Muhammad Kece beredar. Terungkap jika surat yang ditandatangani oleh M Kece itu adalah palsu.

“Surat itu bukan dibuat oleh korban MK (M Kece), tapi oleh salah satu tersangka atas perintah NB (Napoleon), kemudian korban disuruh tanda tangan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Jakarta, Senin (11/10).

Baca Juga

Mabes Polri Minta Tommy Sumardi yang Mengaku Diancam Irjen Napoleon untuk Bikin Laporan

Andi tidak dapat memastikan perbuatan Irjen Napoleon itu dapat memperberat hukuman. “Penyidik hanya bertugas menyajikan fakta dan bukti, bukan untuk menjatuhkan hukuman berat atau ringan,” ungkapnya.

Pria kelahiran 25 Agustus 1968 itu memastikan jika ada orang yang melaporkan Irjen Napoleon terkait surat tersebut, penyidik akan mendalaminya.

"Kalau ada laporannya, tentu penyidik akan mengkaji," kata Andi.

Jenderal bintang satu ini juga menegaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece akan terus dilanjutkan tanpa ada penghentian.

“Kasus (penganiayaan) jalan terus,” kata Andi Rian.

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: MP/Kanugrahan)

Dalam surat yang diterima, M Kece menulis pengajuan permohonan pencabutan atau penarikan laporan polisi nomor : LP/B/0510/VIII/2021/ tanggal 26 Agustus 2021 yang dia laporkan ke Bareskrim dalam perkara tindak pidana penganiayaan dirinya.

Dia mengaku, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara dirinya dengan Irjen Napoleon.

“Kami telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan. Saya anggap perkara sudah tuntas dan saya berjanji tidak melanjutkan perkara ini ke sidang pengadilan,” demikian surat M Kece yang ditulis tangan pada 3 September 2021 yang ditujukan pada Andi.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan M Kece.

Terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice buron Djoko Tjandra, Irjen Napoleon, tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; dan narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (Knu)

Baca Juga

Polri Koordinasi dengan MA Pindahkan Irjen Napoleon ke Lapas Cipinang

#Penganiayaan #Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Bagikan