Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf

Jumat, 12 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, Ferdy Sambo mengaku dirinya sudah merekayasa skenario dalam pembunuhan berencana anak buahnya tersebut.

Pengakuan Sambo disampaikan kuasa hukumnya, Arman Hanis. Arman mengungkapkan pesan dari kliennya di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) malam.

Baca Juga

Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya. Khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ucap Arman saat menyampaikan pesan dari Sambo.

Arman menjelaskan tindakan yang dilakukan Sambo demi menjaga dan melindungi marwah keluarganya.

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ungkap Sambo.

Baca Juga

Kapolri Bubarkan Satgasus Merah Putih

Selain itu, Arman juga menuturkan Sambo meminta maaf kepada seluruh masyarakat luas beserta jajaran Polri termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang terdampak dari rekayasa kasus kematian Brigadir J.

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf," katanya

"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi Polri," pungkas Sambo.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga

Diduga Terlibat Kasus Brigadir J, Fahmi Penasihat Ahli Kapolri Mengundurkan Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan