Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati


Mantan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).( ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus ini disebut memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Menurut Listyo, pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah milik Bharada E. Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar jenderal polisi bintang empat itu.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup, penjara 20 tahun atau pidana mati.
"Nanti diputuskan oleh penyidik apa ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain," imbuh Kapolri.
Listyo menegaskan penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Polri pun telah berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mengungkap kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seprti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," ungkap Kapolri.
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka Baru, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob
Per hari ini, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Periksa Psikologi Istri Irjen Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Kemenlu Tingkatkan Keamanan Diplomat di Peru, Tempatkan Keluarga Zetro Ke Lokasi Lebih Aman

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat

Diplomat Zetro Tewas Ditembak di Peru, DPR Duga Ada Keterlibatan Geng Kriminal Internasional

Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak di Peru, Kemenlu Evaluasi Perlindungan Diplomat dan Staf KBRI

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
