Dijerat Pasal 340 KUHP, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).( ANTARA/Laily Rahmawaty/am)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan fakta terbaru soal kematian Brigadir J di rumah dinas bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo yang telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus ini disebut memerintahkan Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Ditetapkan Menjadi Tersangka di Kasus Brigadir J
Menurut Listyo, pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah milik Bharada E. Kapolri juga menegaskan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam peristiwa tewasnya Brigadir J pada 8 Juli 2022.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ujar jenderal polisi bintang empat itu.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya seumur hidup, penjara 20 tahun atau pidana mati.
"Nanti diputuskan oleh penyidik apa ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain," imbuh Kapolri.
Listyo menegaskan penanganan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Polri pun telah berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk mengungkap kasus ini.
"Dalam kasus ini kita telah melibatkan pihak eksternal seprti rekan-rekan Komnas HAM yang masih terus bekerja dan juga mitra kami di Kompolnas," ungkap Kapolri.
Baca Juga:
Jelang Penetapan Tersangka Baru, Rumah Ferdy Sambo Dijaga Ketat Brimob
Per hari ini, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka keempat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Periksa Psikologi Istri Irjen Ferdy Sambo
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
4 Dari 14 Orang Korban Penembakan di California Utara Meninggal, Penembakan Terjadi Saat Ulang Tahun
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia